Pada aturannya, staf khusus memang bekerja untuk mendampingi gubernur yang masih aktif bekerja. Namun karena tersandung kasus, mau tidak mau pihaknya mengeluarkan SK penonaktifan.
"Mereka juga tidak bekerja jadi kami pending. Makanya yang ada saat ini dari staf khusus Wagub saja," jelasnya.
SK pengangkatan staf khusus baik Gubernur dan Wagub termaktub dalam satu SK. Ada sembilan orang yang melekat di gubernur non aktif, termasuk Putri Fatimah Nurdin. Kemudian 10 orang yang melekat untuk Wagub.
Putri Nurdin Abdullah diketahui aktif mendampingi Nurdin Abdullah beberapa bulan terakhir. Gajinya sangat besar sebagai staf khusus. Rp 8,5 juta per bulan. (Ralat : sebelumnya tertulis Rp 18 juta per bulan])
Baca Juga:Andi Sudirman Sulaiman Fokus Bangun Infrastruktur Jalan di Sulawesi Selatan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing