Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan staf khusus. SK itu ditandatangani langsung Pelaksana tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Penonaktifan dilakukan karena ada beberapa alasan. Selain soal beban gaji, mereka juga diketahui sudah tidak bekerja.
"Bisa jadi temuan jika honornya terus dibayarkan," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda Sulsel, Andi Rahmi Bahariwaty, Rabu 21 April 2021.
Mereka sudah tidak aktif bekerja semenjak Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kebijakan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:Andi Sudirman Sulaiman Fokus Bangun Infrastruktur Jalan di Sulawesi Selatan
Kata Rahmi, status mereka ditangguhkan hingga ada putusan hukum. Selama itu pula gaji mereka tidak akan dibayarkan.
Pada aturannya, staf khusus memang bekerja untuk mendampingi gubernur yang masih aktif bekerja. Namun karena tersandung kasus, mau tidak mau pihaknya mengeluarkan SK penonaktifan.
"Mereka juga tidak bekerja jadi kami pending. Makanya yang ada saat ini dari staf khusus Wagub saja," jelasnya.
SK pengangkatan staf khusus baik Gubernur dan Wagub termaktub dalam satu SK. Ada sembilan orang yang melekat di gubernur non aktif, termasuk Putri Fatimah Nurdin. Kemudian 10 orang yang melekat untuk Wagub.
Putri Nurdin Abdullah diketahui aktif mendampingi Nurdin Abdullah beberapa bulan terakhir. Gajinya sangat besar sebagai staf khusus. Rp 8,5 juta per bulan. (Ralat : sebelumnya tertulis Rp 18 juta per bulan])
Baca Juga:Pembangunan Stadion Mattoanging Makin Tidak Jelas, Anggarannya Tidak Ada
Kontributor : Lorensia Clara Tambing