SuaraSulsel.id - Putri Fatima Nurdin, anak Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah dinonaktifkan sebagai staf khusus di Pemprov Sulsel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan staf khusus. SK itu ditandatangani langsung Pelaksana tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Penonaktifan dilakukan karena ada beberapa alasan. Selain soal beban gaji, mereka juga diketahui sudah tidak bekerja.
"Bisa jadi temuan jika honornya terus dibayarkan," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda Sulsel, Andi Rahmi Bahariwaty, Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga:Pembangunan Stadion Mattoanging Makin Tidak Jelas, Anggarannya Tidak Ada
Mereka sudah tidak aktif bekerja semenjak Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kebijakan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kata Rahmi, status mereka ditangguhkan hingga ada putusan hukum. Selama itu pula gaji mereka tidak akan dibayarkan.
Pada aturannya, staf khusus memang bekerja untuk mendampingi gubernur yang masih aktif bekerja. Namun karena tersandung kasus, mau tidak mau pihaknya mengeluarkan SK penonaktifan.
"Mereka juga tidak bekerja jadi kami pending. Makanya yang ada saat ini dari staf khusus Wagub saja," jelasnya.
SK pengangkatan staf khusus baik Gubernur dan Wagub termaktub dalam satu SK. Ada sembilan orang yang melekat di Gubernur Sulsel non aktif, termasuk Putri Fatima Nurdin. Kemudian 10 orang yang melekat untuk Wagub Sulsel.
Baca Juga:Proyek Siluman Dinas PUTR Sulsel : Edy Rahmat Tanda Tangan Kontrak
Putri diketahui aktif mendampingi Nurdin Abdullah beberapa bulan terakhir. Gajinya lumayan besar. Rp 8,5 juta per bulan. (Ralat : Sebelumnya tertulis Rp 18 Juta per bulan).
Pemprov Sulsel juga memilih memberhentikan juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. SK pengangkatannya bahkan belum ditandatangani hingga Nurdin Abdullah ditangkap KPK.
Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bahkan dikabarkan sempat kaget saat melibat daftar gaji Veronica Moniaga. Pemprov Sulsel harus merogoh Rp 25 juta untuk membayar juru bicara.
Nama staf khusus lain adalah menantu Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Zulham Arief.
Pemprov Sulsel juga diketahui sudah menarik kendaraan operasional yang dipakai oleh para staf khusus selama ini.
Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Aryati mengaku langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel sudah tepat. Jika tidak diberhentikan, maka akan menimbulkan kerugian negara.
Termasuk soal kendaraan dinas yang dipakai staf khusus. KPK bahkan sempat meminta agar ini ditertibkan.
Menurut Niken, di daerah lain tidak ada seperti itu. "Dalam aturan memang dibolehkan, asal ada diatur dalam peraturan kepala daerah. Tapi ini tidak lazim, di daerah lain belum ada," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing