KPK Cecar Wagub Andi Sudirman Soal Tupoksi dan Sejumlah Proyek di Sulsel

Andi Sudirman Sulaiman dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar tupoksinya sebagai Wagub Sulsel.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Selasa, 23 Maret 2021 | 21:54 WIB
KPK Cecar Wagub Andi Sudirman Soal Tupoksi dan Sejumlah Proyek di Sulsel
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. [SuaraSulsel.id/ Istimewa]

SuaraSulsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman terkait tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara dalam pengadaan sejumlah proyek Pemprov Sulsel yang kini berujung rasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut masih mendalami tupoksi Andi Sulaiman selaku Wagub Sulsel.

"Andi Sulaiman didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021) malam.

Sedangkan, saksi Andi Gunawan wiraswasta ditelisik mengenai sejumlah pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai kontraktor di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Diperiksa KPK, Andi Sudirman : Pertanyaannya Terkait Proyek Strategis

Sementara, untuk saksi Andi Gunawan dari unsur swasta didalami terkait adanya sejumlah uang mengalir kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang sudah ditetapkan tersangka.

"Thiawudy Wikarso didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ucapnya.

Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik antirasuah ini, diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nyrdin Abdullah yang dijerat dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.

Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Baca Juga:Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Sekda hingga Pengusaha Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini