SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/3/2021) sore.
Andi Sudirman dicecar mengenai mekanisme atau tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Memberikan keterangan saja terkait lebih banyak sih ke saya itu ditanya tentang prosedural aja sih," kata Sudiman di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Prosedural yang dimaksud, kata Sudirman, terkait bagaimana dalam mengelola anggaran Pemprov Sulsel.
Baca Juga:Kasus Pengadaan Tanah di Cipayung, KPK Periksa Direktur Perumda Sarana Jaya
"Ya, intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," tutup Sudiman.
Seperti diketahui, Sudirman diperiksa dalam kapasitas saksi oleh KPK.
Sudirman dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang dijerat dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.
Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca Juga:Dari Ocehan PNS Kemenkeu, KPK Usut Pihak-pihak Terlibat Suap Ditjen Pajak