SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sekaligus Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Andi Sudirman Sulaiman mengaku menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
"Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB. Memakai baju hitam dan mengenakan masker.
Baca Juga:Penunjukan Staf Khusus di Kepri Rawan Korupsi, Begini Kata KPK
"Informasi lebih detail, silahkan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," tutup Andi Sudirman Sulaiman.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Plt Gubernur Sulsel Sudirman, terdapat 3 orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi.
Mereka adalah Andi Gunawan, Petrus Salim, dan Thiawudy Wikarso. Ketiga berprofesi sebagai pengusaha.
Baca Juga:KPK Akan Periksa Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Hari Ini
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman usai merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/3/2021) sore.
Sudirman dicecar mengenai mekanisme terkait tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Memberikan keterangan saja terkait lebih banyak sih ke saya itu ditanya tentang prosedural aja sih," kata Sudiman dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Prosedural yang dimaksud, kata Andi Sudirman, terkait bagaimana dalam mengelola anggaran Pemprov Sulsel.
"Ya, intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," tutup Andi Sudirman