SuaraSulsel.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah masih menjadi perdebatan di publik.
Nurdin Abdullah oleh sejumlah orang disebut tidak masuk dalam kategori OTT versi KPK. Karena saat itu disebut sedang tertidur ketika didatangi KPK.
Barang bukti juga tidak ditemukan di lokasi Nurdin Abdullah.
Di sejumlah platform media sosial seperti youtube misalnya, banyak bermunculan kanal yang isinya menghujat KPK. Mereka menyebut itu operasi tangkap tidur, bukan tangkap tangan.
Baca Juga:Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
Sama seperti penjelasan Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Veronica mengatakan, tak ada tindak pidana yang dilakukan Nurdin Abdullah saat didatangi petugas KPK.
Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM mengatakan, makna Operasi Tangkap Tangan itu tidak hanya karena kedapatan melakukan transaksi. Ada empat hal yang diatur dalam pasal 19 butir I KUHP soal OTT.
Kasus Nurdin Abdullah adalah satu dari empat keadaan pada KUHAP tersebut tidak terdapat padanya. Saat itu, KPK membawanya untuk diinvestigasi lebih lanjut.
"Namun yang perlu diketahui adalah, pertama, KPK sebelum melakukan OTT sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan dalam jangka waktu tertentu," kata Edward, Jumat, 12 Maret 2021.
Hasil penyadapan itu kemudian pada dasarnya bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana.
Baca Juga:KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah
Yang kedua, kata Edward, berdasarkan Pasal 12 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan KPK melakukan penyadapan bukan pada tahap penyidikan, melainkan penyelidikan.