Breaking News : Pemkot Makassar Hentikan Proyek Twin Tower Pemprov Sulsel

Surat teguran agar menghentikan pembangunan Twin Tower sudah dilayangkan ke PT Waskita Karya

Muhammad Yunus
Rabu, 03 Maret 2021 | 19:41 WIB
Breaking News : Pemkot Makassar Hentikan Proyek Twin Tower Pemprov Sulsel
Desain Kantor Gubernur Sulsel yang Akan Dibangun di kawasan CPI Kota Makassar. Menelan anggaran hampir Rp 2 triliun / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan menghentikan pembangunan Twin Tower atau gedung kembar milik Pemprov Sulsel. Surat teguran agar menghentikan pembangunan sudah dilayangkan ke PT Waskita Karya.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor 048/085/Distaru/III yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2020. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembangunan Twin Tower di kawasan CPI berada di atas lahan terbuka hijau.

Pembangunan mega proyek yang digagas Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:Dua Bulan Honorer Pemprov Sulsel Belum Gajian, Sudirman : Bayar Cepat !

"Berdasarkan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, perda kota Makassar tahun 2015-2034, peraturan wali kota nomor 60 tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu pada pemerintah Kota Makassar dan hasil peninjauan dan penangawasan dari kami Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada tanggal 2 Maret terkait pembangunan Twin Tower di Kawasan Center Point of Indonesia yang berada di atas lahan ruang terbuka hijau, dan belum memiliki izin IMB," demikian bunyi surat yang perihalnya terkait peneguran untuk menghentikan pembangunan itu.

Pemkot Makassar kemudian meminta agar segala aktivitas pembangunan dihentikan. Jika dalam waktu dua hari, terhitung sejak tanggal diterimanya surat tersebut, tidak diindahkan maka Pemkot Makassar akan melakukan penertiban.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Wali Kota nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan. Pemkot Makassar juga akan menuntut ganti rugi ke PT Waskita Karya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku perlu mengevaluasi seluruh pekerjaan proyek tersebut. Takutnya bersoal di kemudian hari.

Ia mengaku akan menggelar pertemuan internal dengan pihak terkait soal pembangunan proyek, termasuk gedung kembar tersebut. Saat ini, Sudirman belum memikirkan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga:Sudirman : Semua Utang Pemprov Sulsel Harus Dibayar Dalam Waktu Satu Minggu

Danny Pomanto Wali Kota Makassar sendiri sudah menegaskan akan menghentikan proyek itu. Sudah jelas melanggar karena tak punya IMB.

Ground breaking pembangunan Twin Tower Makassar [Dok. PT Waskita Karya (Persero) Tbk].
Ground breaking pembangunan Twin Tower Makassar [Dok. PT Waskita Karya (Persero) Tbk].

"Rumusnya itu dimana-mana harus ada IMB-nya. Hebatnya itu mau bangunan di kota, baru tidak ada IMB, harus dihentikan," kata Danny.

Ia mengatakan Pemerintah seharusnya bisa memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Untuk membangun, tentu harus punya IMB.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku kesal. Pemerintah Provinsi Sulsel asal membangun tanpa mengantongi IMB.

"Dia (Waskita Karya) suruh ke Perseroda. Tidak ada urusan dengan Perseroda, urusan harus ada IMB di situ. (Kalau) tidak ada saya dozerki," tegas Danny.

Perseroda Pemprov Sulsel adalah pengelola proyek bernilai Rp 1,9 triliun tersebut. Pemprov Sulsel bahkan bisa terjerat pidana karena membangun di kawasan ruang terbuka hijau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini