Lelang Jabatan Pemkot Makassar Akan Diulang, Ini Alasannya

Lelang jabatan Pemerintah Kota Makassar yang digelar saat akhir kepemimpinan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin akan diulang

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:05 WIB
Lelang Jabatan Pemkot Makassar Akan Diulang, Ini Alasannya
Ketua Tim Transisi Danny - Fatma, Prof Yusran Jusuf [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Lelang jabatan Pemerintah Kota Makassar yang digelar saat akhir kepemimpinan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin akan diulang.

Tim transisi yang dibentuk Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi memberikan sejumlah alasan.

"Banyak ketidaksesuaian dengan aturan menjadi alasan keluarnya rekomendasi lelang jabatan harus diulang," kata Ketua Tim Transisi Danny - Fatma Prof Yusran Jusuf, Selasa 2 Maret 2021.

Rekomendasi itu pun disambut baik oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Saat rapat hari pertama kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:Alasan Asnawi Mangkualam Pilih Nomor Punggung 41 di Ansan Greeners

"Tim Transisi mengamati dan mengkaji secara seksama seluruh proses lelang ini pada intinya menemukan tujuh alasan lelang jabatan perlu diulang," kata Yusran.

Pertama, dari segi etik lelang jabatan semestinya menunggu Wali Kota Makassar terpilih. Sebab, Wali Kota baru nantinya yang akan bekerja bersama dengan para OPD.

Kedua, tidak ada komunikasi yang baik antara pemimpin sebelumnya dengan Wali Kota Makassar terpilih.

"Komunikasi baru terjalin setelah ada desakan dari pihak luar. Proses lelang jabatan sudah berjalan," kata Yusran.

Ketiga, tidak ada komunikasi yang dibangun dengan DPRD Kota Makassar. Terkait jabatan Sekwan DPRD Kota Makassar.

Baca Juga:Danny Pomanto Kritik Desain Stadion Mattoanging, Temukan Kekurangan di Sini

Keempat, dari sisi aturan, tahapan yang dibuat panitia seleksi sebelumnya tidak sesuai dengan pedoman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Pendaftaran hanya dibuka dua hari. Seharusnya minimal 5 hari dan bisa ditambah 3 hari lagi jika diperlukan," terang Yusran.

Kelima, selama proses lelang, tidak ada keterbukaan informasi ke publik sebelum dan selama tahapan lelang jabatan.

Selanjutnya adalah komposisi panitia seleksi yang melanggar pedoman KASN. Karena tidak melibatkan pihak Pemerintah Kota Makassar. Dalam hal ini Sekretaris Daerah.

"Terakhir atau yang ketujuh adalah pendaftar yang dinyatakan lolos oleh Pansel tidak memenuhi kualifikasi. Sesuai beban tugas yang telah dirumuskan Pemkot," kata mantan Pj Wali Kota Makassar ini.

Alasan ini diberikan kepada Danny Pomanto dan diterima. Selanjutnya menunjuk pelaksana tugas untuk sejumlah OPD. Hingga lelang jabatan dilaksanakan.

"Jadi kami di tim transisi hanya mengkaji prosesnya sejak awal. Setelah itu memberi rekomendasi objektif kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Tentu keputusan tetap ada pada mereka, kami sebatas memaparkan fakta-faktanya," tutup Yusran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini