SuaraSulsel.id - Kasus dugaan salah tangkap dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar atas nama Moch Andry Mamonto (27 tahun) hingga kini masih terus didalami Polda Sulsel.
Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menyatakan pelaku yang menganiaya korban terindikasi kuat adalah oknum anggota polisi.
Hal ini diungkapkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto. Ia mengatakan bahwa berdasarkan barang bukti berupa hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku yang menganiaya dosen Fakultas Hukum UMI Makassar hingga menjadi babak belur tersebut diduga kuat merupakan oknum anggota polisi.
"Memang CCTV yang kita dapat itu, indikasinya adalah anggota (polisi) pelakunya," kata Suprianto kepada SuaraSulsel.id, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:Viral Video Dosen UMI Berkelahi Depan Mahasiswa, Lokasinya di Sini
Meski begitu, penyidik yang menangani kasus salah tangkap dosen UMI Makassar masih mengalami sejumlah kendala.
Untuk mengungkap identitas oknum aparat polisi yang menganiya Andry Mamonto saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Makassar pada Kamis malam (8/10/2020).
Suprianto beralasan gambar yang dihasilkan rekaman CCTV yang didapatkan penyidik warnanya hitam putih. Sebab, kamera CCTV yang merekam saat terjadi penganiayaan terhadap korban menggunakan kamera infrared.
Apalagi, kata Suprianto, situasi di lokasi kala itu betul-betul berlangsung rusuh antara pegunjuk rasa dengan polisi.
Sehingga, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus itu sulit mengetahui identitas oknum aparat polisi yang menganiaya Andry Mamonto.
Baca Juga:Polisi Selidiki Viral Pria Dibacok-bacoki di Dalam Warnet di Deli Serdang
"Di situ kan posisinya hitam putih, karena CCTV-nya itu kan infrared karena swalayan yang punya CCTV itu lampunya dimatikan. Terus situasi saat itu betul-betul keos, jadi kita belum tahu persis siapa pelakunya," kata dia.
"Indikasinya sudah agak mengerucut ke arah anggota. Tapi kita belum tahu itu siapa (pelaku) karena yang pas keterangan korban yang di tengah jalan itu, tidak terjangkau CCTV dan posisinya gelap saat itu," tambah Suprianto.
Selain itu, kendala lain yang dihadapi penyidik adalah keterangan saksi-saksi. Dari puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik, tidak ada satu pun yang mengetahui pasti identitas dan ciri-ciri oknum aparat polisi yang menganiaya Andry Mamonto.
"Saksi sekitar 30 orang yang kita periksa, tidak ada satu pun yang melihat kejadian secara jelas. Bahkan, korban sendiri pun tidak tahu ciri-cirinya pelaku seperti apa dan orangnya bagaimana. Jangankan menunjuk identitas, ciri-cirinya sendiri korban tidak ini. Karena situasinya memang gelap itu, malam kan," jelas Suprianto.
Suprianto mengaku bukti-bukti yang didapatkan pihaknya. Baik dari rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut belum dapat mengungkap indentitas pelaku yang menganiaya korban.
"Karena di KUHP kan, pasalnya barang siapa, kita tidak bisa mengenakan sembarang orang (pelaku) karena harus orang yang betul-betul melakukan. Barang siapa ini, yang harus kita buktikan menunjukan seseorang. Tidak bisa menunjuk organisasi, institusi, dan kelompok," ujar Suprianto.
Suprianto yakin bahwa dalam kasus dugaan salah tangkap dosen UMI Makassar tersebut memang telah terjadi perbuatan tindak pidana. Karena itu, penyidik pun masih terus melakukan pendalaman untuk dapat mengungkap identitas pelaku.
"Masih sementara berjalan kasusnya itu, kemarin juga sudah saya konfirmasi dengan LPSK di Jakarta. Sudah saya jelaskan bahwa proses masih berjalan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil