Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya

Anggota KPU Makassar mengimbau Petugas KPPS untuk membuka mata, mengidentifikasi setiap warga yang datang memilih

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Desember 2020 | 18:04 WIB
Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya
Kantor KPU Kota Makassar / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Anggota KPU Makassar mengimbau Petugas KPPS untuk membuka mata, mengidentifikasi setiap warga yang datang memilih di TPS.

Untuk mencegah potensi penggelembungan suara dan identitas palsu. Endang mengimbau agar Petugas KPPS yang sudah dipilih mengenali warga setempat.

Jika ada yang mencurigakan, petugas KPPS harus meminta dokumen asli pemilih.

"Karena Petugas KPPS ini dipilih dari warga setempat. Jadi mereka bisa lebih tahu warga di sekitar lingkungannya," jelas Endang, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:BMKG: Kota Makassar Akan Diguyur Hujan Saat Warga Menuju TPS

KPU Makassar menginformasikan jadwal pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat. Sementara itu penghitungan suara dimulai pada pukul 12.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilwalkot Makassar 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Jumlah DPT itu mengalami penurunan jika dibanding pada Pilwalkot 2018 dan Pemilu 2019.

Masyarakat yang belum punya surat panggilan atau surat model C.PEMBERITAHUAN-KWK, tetapi terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh mencoblos. KPU memastikan mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, warga bisa menggunakan e-KTP atau Surat keterangan ke TPS. Jika belum punya surat panggilan.

Bisa juga meminta surat pemberitahuan kepada TPS atau KPPS setempat paling lambat 1 kali 24 jam.

Baca Juga:Jelang Natal dan Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak

"Untuk DPT bisa diakses secara online apakah sudah terdaftar atau belum di https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/ silahkan diakses dan lihat terdaftar di TPS mana," kata Endang.

Ia mengatakan, warga yang membawa e-KTP atau surat keterangan harus terlebih dahulu divalidasi oleh petugas KPPS setempat. Nantinya petugas yang akan mencocokkan apakah betul sudah terdata di DPT atau tidak.

"Kalau terdata di DPT, bisa langsung mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas asli. Tapi kalau tidak, nanti jam 12.00-13.00 Wita baru bisa," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini