Cegah Penularan Covid-19, KPU Makassar Kembali Rapid Test Petugas KPPS

KPU Kota Makassar memastikan semua petugas KPPS yang bertugas pada Rabu 9 Desember 2020, tidak terpapar Covid-19

Muhammad Yunus
Senin, 07 Desember 2020 | 16:47 WIB
Cegah Penularan Covid-19, KPU Makassar Kembali Rapid Test Petugas KPPS
Petugas kesehatan melakukan uji swab terhadap petugas KPPS di Kota Makassar, Senin (7/12/2020) / [Foto: KPU Makassar]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan semua petugas KPPS yang bertugas pada Rabu 9 Desember 2020, tidak terpapar Covid-19.

Karena itu, seluruh petugas KPPS kembali diperiksa menggunakan metode rapid test. Jika reaktif, maka wajib dilanjutkan dengan uji swab.

Untuk memastikan semua petugas bersih dan tidak menularkan Covid-19 di TPS.

"Ada beberapa petugas KPPS yang memilih mundur karena tidak bersedia ikut tes swab," ungkap Anggota KPU Makassar Endang Sari, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:Ini Lokasi TPS Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar

Endang belum mau menyebut jumlah petugas KPPS yang menyatakan mundur. Dengan alasan proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasil tes swab juga belum bisa keluar hari ini.

Menurut Endang, rapid test terakhir, jumlah petugas KPPS yang reaktif sebanyak 462 orang. Beberapa petugas yang dites ulang terkonfirmasi non reaktif.

"Bagi yang reaktif kami arahkan tes swab," kata Endang.

Endang mengatakan, KPU Makassar harus memastikan bahwa petugas KPPS yang akan bertugas tidak reaktif.

Bagi yang reaktif dan positif masih dilakukan proses penggantian. Sambil melakukan pemeriksaan kepada petugas yang lain.

Baca Juga:Petugas KPPS di Makassar Memilih Mundur Daripada Harus Tes Swab

"Yang bisa kami pastikan bahwa yang reaktif tidak bisa bertugas di TPS nantinya," tegas Endang.

KPU Makassar mengatakan, Pilkada 2020 berbasis penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Petugas wajib melaksanakan protokol Covid-19. Seperti jaga jarak, dan memakai masker.

KPU Makassar telah menetapkan 2.394 TPS yang tersebar di 153 kelurahan di Kota Makassar.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak 901.087 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Makassar 2020.

Sebanyak 436.620 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 464.467 pemilih berjenis kelamin perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini