SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Pengadu I telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.
Banyak fakta terkuak dalam salinan putusan DKPP yang diterima suarasulsel.id. Sejumlah tudingan buruk dibantah Baharuddin. Tapi pengadu perempuan PD mampu menunjukkan bukti kuat.
Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg perempuan PD atau Pengadu 1.
Baca Juga:4 Anggota KPU Maros Dapat Sanksi Peringatan dan Peringatan Keras
Pengadu 1 menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.
"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S+ dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.
Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu 1. Meminta dana, dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.
Pada tanggal 16 November 2018, perempuan PD diajak Baharuddin Hafid ke Jakarta. Menginap di Hotel Fave. Saat itu sudah ada daftar calon tetap (DCT). Baharuddin dalam salinan putusan meminta dibelikan baju merek Polo.
Baca Juga:DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Ini Daerahnya
Tanggal 25 November 2018 Baharuddin meminta PD memesan kamar di Hotel Arthama secara online. Pesanan kamar dan pembayaran ditanggung PD. Karena Baharuddin berjanji akan mengganti uang PD.