Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid

Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 10:51 WIB
Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina
Ilustrasi korban pemerkosaan.[Evanto]

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Pengadu I telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.

Banyak fakta terkuak dalam salinan putusan DKPP yang diterima suarasulsel.id. Sejumlah tudingan buruk dibantah Baharuddin. Tapi pengadu perempuan PD mampu menunjukkan bukti kuat.

Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg perempuan PD atau Pengadu 1.

Baca Juga:4 Anggota KPU Maros Dapat Sanksi Peringatan dan Peringatan Keras

Pengadu 1 menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.

"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S+ dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.

Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu 1. Meminta dana, dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.

Pada tanggal 16 November 2018, perempuan PD diajak Baharuddin Hafid ke Jakarta. Menginap di Hotel Fave. Saat itu sudah ada daftar calon tetap (DCT). Baharuddin dalam salinan putusan meminta dibelikan baju merek Polo.

Baca Juga:DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Ini Daerahnya

Tanggal 25 November 2018 Baharuddin meminta PD memesan kamar di Hotel Arthama secara online. Pesanan kamar dan pembayaran ditanggung PD. Karena Baharuddin berjanji akan mengganti uang PD.

Beberapa hari kemudian Baharuddin menginformasikan, uang PD akan diganti menggunakan dana KPU. Untuk itu, bukti pembayaran hotel harus dicetak.

“Sampai di percetakan bill malah dia suruh ubah nama pemesan hotel dari perempuan PD, menjadi Baharuddin Hafid. Pengadu I merasa keberatan karena telah memalsukan data pesanan hotel demi mendapatkan uang pengganti dari KPU,” kata salinan putusan yang diterima Suarasulsel.id

Malam hari tanggal 18 April 2019. Bertepatan perhitungan suara, Pengadu I mendatangi Baharuddin Hafid di Kantor KPU untuk menagih janji. Karena suara pengadu di setiap TPS sedikit.

Tapi Baharuddin menenangkan PD dengan cara membawa PD ke Kecamatan Kelara. Sampai di sana suara PD juga kurang. Akhirnya Baharuddin Hafid berjanji akan mengembalikan uang PD dalam bentuk proyek.

Antara lain proyek pembangunan pagar KPU Jeneponto, pengadaan meubeler KPU, dan proyek pembangunan Kantor KPU.

Pada tanggal 17 Mei 2020 Baharuddin Hafid mendatangi rumah PD dan meminta kepada orang tua PD untuk menerima lamaran Baharuddin Hafid.

Pada tanggal 15 agustus 2020 Baharuddin Hafid membawa keluarga besarnya untuk melamar dan menikahi PD.

Pada tanggal 16 Agustus 2020 Baharuddin Hafid menikahi perempuan PD.

Pada tanggal 22 September 2019 PD menemui Baharuddin Hafid yang sudah berstatus istri siri, menginap di hotel di Jakarta dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri.

Keesokan harinya, Baharuddin pulang lebih awal ke Makassar, sedangkan PD masih tinggal di Jakarta menemani adiknya yang baru masuk kuliah.

Beberapa hari kemudian ada telepon dari Baharuddin Hafid mengatakan, “Pengadu Ing kita buat scenario yah, Pengadu I bilang scenario apa ya, Skenario papa pura-pura jatuhkan talak, dan langsung diucapkan Pengadu I jatuhkan talak dan kita bagi jalan masing-masing dan direkam,” tulisan salinan putusan.

Sepuluh hari kemudian, Pengadu I ditelepon oleh Baharuddin Hafid untuk pulang ke Makassar dan bertemu di hotel dan melakukan hubungan suami istri.

Oleh karena Baharuddin Hafid telah mengucapkan talak kepada Pengadu I selaku istri walaupun melalui HP dan direkam oleh Baharuddin, menurut hukum Islam adalah sah.

Baharuddin Hafid telah menalak Pengadu I dan masih memaksa melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri. Maka menurut hukum islam adalah perbuatan zina.

“Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua KPU Jeneponto melakukan perbuatan “ZINAH”,” tulis putusan.

Tanggal 8 Oktober Pengadu I ditalak melalui telpon dan direkam oleh Baharuddin Hafid dan disebarkan pada keluarga Pengadu I.

Pada tanggal 20 November 2019, Pengadu I ditelpon Baharuddin Hafid untuk datang ke Makassar menemui dirinya di Samata.

Sampai di Samata terjadi penganiayaan terhadap Pengadu I yang mengakibatkan muka Pengadu I luka dan membiru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini