Beberapa hari kemudian Baharuddin menginformasikan, uang PD akan diganti menggunakan dana KPU. Untuk itu, bukti pembayaran hotel harus dicetak.
“Sampai di percetakan bill malah dia suruh ubah nama pemesan hotel dari perempuan PD, menjadi Baharuddin Hafid. Pengadu I merasa keberatan karena telah memalsukan data pesanan hotel demi mendapatkan uang pengganti dari KPU,” kata salinan putusan yang diterima Suarasulsel.id
Malam hari tanggal 18 April 2019. Bertepatan perhitungan suara, Pengadu I mendatangi Baharuddin Hafid di Kantor KPU untuk menagih janji. Karena suara pengadu di setiap TPS sedikit.
Tapi Baharuddin menenangkan PD dengan cara membawa PD ke Kecamatan Kelara. Sampai di sana suara PD juga kurang. Akhirnya Baharuddin Hafid berjanji akan mengembalikan uang PD dalam bentuk proyek.
Baca Juga:4 Anggota KPU Maros Dapat Sanksi Peringatan dan Peringatan Keras
Antara lain proyek pembangunan pagar KPU Jeneponto, pengadaan meubeler KPU, dan proyek pembangunan Kantor KPU.
Pada tanggal 17 Mei 2020 Baharuddin Hafid mendatangi rumah PD dan meminta kepada orang tua PD untuk menerima lamaran Baharuddin Hafid.
Pada tanggal 15 agustus 2020 Baharuddin Hafid membawa keluarga besarnya untuk melamar dan menikahi PD.
Pada tanggal 16 Agustus 2020 Baharuddin Hafid menikahi perempuan PD.
Pada tanggal 22 September 2019 PD menemui Baharuddin Hafid yang sudah berstatus istri siri, menginap di hotel di Jakarta dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri.
Baca Juga:DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Ini Daerahnya
Keesokan harinya, Baharuddin pulang lebih awal ke Makassar, sedangkan PD masih tinggal di Jakarta menemani adiknya yang baru masuk kuliah.