Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid

Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 10:51 WIB
Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina
Ilustrasi korban pemerkosaan.[Evanto]

Pada tanggal 17 Mei 2020 Baharuddin Hafid mendatangi rumah PD dan meminta kepada orang tua PD untuk menerima lamaran Baharuddin Hafid.

Pada tanggal 15 agustus 2020 Baharuddin Hafid membawa keluarga besarnya untuk melamar dan menikahi PD.

Pada tanggal 16 Agustus 2020 Baharuddin Hafid menikahi perempuan PD.

Pada tanggal 22 September 2019 PD menemui Baharuddin Hafid yang sudah berstatus istri siri, menginap di hotel di Jakarta dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri.

Baca Juga:4 Anggota KPU Maros Dapat Sanksi Peringatan dan Peringatan Keras

Keesokan harinya, Baharuddin pulang lebih awal ke Makassar, sedangkan PD masih tinggal di Jakarta menemani adiknya yang baru masuk kuliah.

Beberapa hari kemudian ada telepon dari Baharuddin Hafid mengatakan, “Pengadu Ing kita buat scenario yah, Pengadu I bilang scenario apa ya, Skenario papa pura-pura jatuhkan talak, dan langsung diucapkan Pengadu I jatuhkan talak dan kita bagi jalan masing-masing dan direkam,” tulisan salinan putusan.

Sepuluh hari kemudian, Pengadu I ditelepon oleh Baharuddin Hafid untuk pulang ke Makassar dan bertemu di hotel dan melakukan hubungan suami istri.

Oleh karena Baharuddin Hafid telah mengucapkan talak kepada Pengadu I selaku istri walaupun melalui HP dan direkam oleh Baharuddin, menurut hukum Islam adalah sah.

Baharuddin Hafid telah menalak Pengadu I dan masih memaksa melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri. Maka menurut hukum islam adalah perbuatan zina.

Baca Juga:DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Ini Daerahnya

“Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua KPU Jeneponto melakukan perbuatan “ZINAH”,” tulis putusan.

Tanggal 8 Oktober Pengadu I ditalak melalui telpon dan direkam oleh Baharuddin Hafid dan disebarkan pada keluarga Pengadu I.

Pada tanggal 20 November 2019, Pengadu I ditelpon Baharuddin Hafid untuk datang ke Makassar menemui dirinya di Samata.

Sampai di Samata terjadi penganiayaan terhadap Pengadu I yang mengakibatkan muka Pengadu I luka dan membiru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini