Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik

Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu

Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 04:36 WIB
Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Baharuddin Hafid dari jabatannya. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Keputusan itu disampaikan langsung Ketua Majelis, Alfitra Salam, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, DKPP RI memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Puspa Dewi Wijayanti selaku pengadu. Sebab itu, Baharuddin Hafid diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua KPU Jeneponto.

Keputusan itu diperintahkan untuk dapat dilaksanakan oleh KPU paling lama tujuh hari, sejak dibacakan putusan tersebut.

Baca Juga:Pernikahan Viral, Polisi Beri Mahar Uang, Mobil, Rumah, Kuda, dan Tanah

Saat melaksanakan putusan, DKPP RI juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," kata Alfitra yang juga diketahui Anggota DKPP RI kepada SuaraSulsel.id.

Diberitakan sebelumnya, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya sendiri, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.

Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP untuk dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.

Baca Juga:Mantan Istri Minta Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Dituduh Bertindak Asusila

"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.

Puspa menjelaskan laporan yang dilayangkan ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.

"Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," jelas Puspa.

Di sisi lain, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan Puspa tersebut.

"Tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduan soal asusila," kata Baharuddin.

"Tidak ada tentang itu (asusila) karena posisinya teradu ini adalah istri saya dulu," tambah Baharuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini