Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik

Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu

Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 04:36 WIB
Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. (Suara.com/Ria Rizki)

Puspa menjelaskan laporan yang dilayangkan ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.

"Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," jelas Puspa.

Di sisi lain, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan Puspa tersebut.

"Tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduan soal asusila," kata Baharuddin.

Baca Juga:Pernikahan Viral, Polisi Beri Mahar Uang, Mobil, Rumah, Kuda, dan Tanah

"Tidak ada tentang itu (asusila) karena posisinya teradu ini adalah istri saya dulu," tambah Baharuddin.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini