Mantan Istri Minta Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Dituduh Bertindak Asusila

Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan mantan istrinya

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:04 WIB
Mantan Istri Minta Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Dituduh Bertindak Asusila
Anggota DKPP RI Ida Budhianti saat menyampaikan proses sidang kode etik terhadap Ketua KPU Jeneponto di Hotel Four Point Makassar, Senin (12/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil

Anggota DKPP RI Ida Budhianti mengaku, meski telah melakukan pemeriksaan, namun pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apakah Baharuddin terbukti bersalah atau tidak.

Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut akan lebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk dipersentasikan secara internal di DKPP.

Setelah dipersentasikan, kemudian akan diplenokan. Tujuannya, adalah untuk melihat fakta-fakta dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam mengambil sebuah keputusan.

Apabila, teradu terbukti tidak bersalah, maka akan dilakukan rehabilitasi. Sedangkan, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi.

Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Diduga Melakukan Hubungan Tidak Wajar, Besok Disidang

Sanksi yang akan diberikan DKPP menurut undang-undang. Antara lain sanksi peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

"Nanti plenolah yang akan mengambil keputusan dan memberikan vonis. Vonisnya kalau tidak terbukti direhablitasi, kalau terbukti dikenai sanksi," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini