Ketua KPU Jeneponto Diduga Melakukan Hubungan Tidak Wajar, Besok Disidang

Diadukan oleh Puspa Dewi Wiajayanti. Teradu meminta sejumlah uang dan barang berharga, dan menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto.

Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:11 WIB
Ketua KPU Jeneponto Diduga Melakukan Hubungan Tidak Wajar, Besok Disidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan tripartit dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas terkait polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. (Suara.com/Yasir)

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (12/10/2020) pukul 09.00 Wita.

Sebagai informasi, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup. Perkara pertama, Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wiajayanti.

Sedangkan perkara kedua, Nomor 104-PKE-DKPP/X/2020 Pengadunya adalah Faisal Amir, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua Pengadu melaporkan orang yang sama yakni Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.

Baca Juga:Divonis Bersalah Kasus Narkoba, Dwi Sasono Bebas Bulan Depan?

Menurut para Pengadu, sebagai penyelenggara pemilihan umum in cassu KPU Kab. Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya.

Meminta sejumlah uang dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang Pengadu yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai PAW KPU Kabupaten Jeneponto.

Serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengadu berpendapat, Teradu juga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum, sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Dwi Sasono Divonis Jalani 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad, kepada SuaraSulsel.id, Minggu (11/10/2020).

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup,” Terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini