Mantan Istri Minta Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Dituduh Bertindak Asusila

Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan mantan istrinya

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:04 WIB
Mantan Istri Minta Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Dituduh Bertindak Asusila
Anggota DKPP RI Ida Budhianti saat menyampaikan proses sidang kode etik terhadap Ketua KPU Jeneponto di Hotel Four Point Makassar, Senin (12/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil

SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI telah melakukan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Sidang digelar tertutup di Sekretariat Bawaslu Sulsel, Senin (12/10/2020).

Sebagai teradu, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.

Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.

Sebab itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP agar dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.

Baca Juga:Ketua KPU Jeneponto Diduga Melakukan Hubungan Tidak Wajar, Besok Disidang

"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.

Puspa menjelaskan laporan yang dilayangkan ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.

"Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," jelas Puspa.

Di sisi lain, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan Puspa tersebut.

"Tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduan soal asusila," kata dia.

Baca Juga:136 Ribu Warga Batam Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu Karena Tak Penuhi Syarat

"Tidak ada tentang itu (asusila) karena posisinya teradu ini adalah istri saya dulu," kata Baharuddin.

Anggota DKPP RI Ida Budhianti mengaku, meski telah melakukan pemeriksaan, namun pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apakah Baharuddin terbukti bersalah atau tidak.

Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut akan lebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk dipersentasikan secara internal di DKPP.

Setelah dipersentasikan, kemudian akan diplenokan. Tujuannya, adalah untuk melihat fakta-fakta dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam mengambil sebuah keputusan.

Apabila, teradu terbukti tidak bersalah, maka akan dilakukan rehabilitasi. Sedangkan, jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan DKPP menurut undang-undang. Antara lain sanksi peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini