Resmi, 4 Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Makassar

KPU Kota Makassar memutusakan empat pasangan calon. Akan bertarung di Pilkada Kota Makassar.

Muhammad Yunus
Rabu, 23 September 2020 | 12:32 WIB
Resmi, 4 Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Makassar
Penyerahan hasil rapat pleno penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar KPU Kota Makassar, Rabu (23/9/2020) / Foto : KPU Makassar

SuaraSulsel.id - Rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar KPU Kota Makassar memutusakan empat pasangan calon. Akan bertarung di Pilkada Kota Makassar.

Empat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Makassar adalah Irman Yasin Limpo - Andi M Zunnun Nurdin Halid, Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdy, Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando, dan Syamsu Rizal - Fadli Ananda.

"Mulai saat ini kita pakai istilah Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. Selamat datang pada tahapan berikutnya," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdli, di Kantor KPU Makassar, Rabu (23/9/2020).

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengaku, setelah rapat pleno hari ini, telah ditetapkan empat pasangan calon yang resmi untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Makassar 2020.

Baca Juga:17 Kader Partai Golkar Bertarung di Pilkada 2020 Sulsel

"Setelah semua dokumen pasangan calon diverikasi dan semua melalui tahapan untuk perbaikan, maka hari ini kami (KPU Makassar) telah menetapkan empat pasang calon wali kota dan wali Kota Makassar," kata Gunawan.

Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung di Pilkada Makassar 2020 dilaksanakan secara tertutup dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon, Kamis (24/9) besok.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menegaskan kepada empat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk tidak membawa massa pendukung pada saat dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.

Gunawan mengatakan peringatan untuk tidak membawa massa ini sudah disampaikan kepada calon sejak proses pendaftaran.

Baca Juga:Bawaslu Telusuri Video Rasis di Pilkada Makassar

"Sudah berulang kali kami sampaikan. Ini untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditentukan," kata Gunawan.

Saat proses pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon nanti, pihaknya juga membatasi rombongan calon untuk menghindari terjadinya kerumunan.

"Paslon dan timnya masing-masing maksimal 10 orang. Serta ada unsur Bawaslu dan Forkopimda. Maksimal dalam ballroom nanti hanya 70 orang. Ruangannya luas, kalau dalam keadaan normal sebelum pandemi, ruangan ini bisa menampung 700 orang," katanya.

Selain itu, untuk massa yang berada di luar ruangan akan ditindak oleh polisi. Oleh karenanya, KPU memilih Hotel Harper Perintis By Aston, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar sebagai lokasi untuk melakukan pengundian nomor urut calon.

"Itu juga menjadi pertimbangan kami karena lokasinya kan dekat dengan Mapolda. Jadi semakin mempermudah pihak keamanan untuk mengamankan jalannya agenda," jelas Gunawan.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi menegaskan, paslon yang membawa massa akan diberikan sanksi administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini