Pilkada Serentak 2020 Minta Ditunda, KPU Sulsel: Tidak Gampang !

KPU masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal calon yang sudah mendaftar

Muhammad Yunus
Sabtu, 12 September 2020 | 10:02 WIB
Pilkada Serentak 2020 Minta Ditunda, KPU Sulsel: Tidak Gampang !
Divisi Sosialisi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas / Foto suarasulsel.id : Muhammad Aidil

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait adanya wacana mengenai penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Divisi Sosialisi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, untuk menunda tahapan Pilkada karena adanya bencana non alam atau Covid-19, KPU tidak bisa sepihak memutuskan.

Penundaan tahapan pilkada hanya bisa dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dari berbagai lembaga. Antara lain KPU RI, DPR RI, Dapartemen Dalam Negeri dan beberapa instansi terkait lainnya.

"Tidak bisa sepihak Sulsel ini mengatakan Pilkada ditunda atau tidak, karena tentu kami harus bicara dengan KPU RI, dari KPU RI akan bicara dengan pemerintah. Jadi tidak gampang pengambilan keputusannya. Itu tentu memerlukan analisis-analisis," kata Misna kepada SuaraSulsel.Id di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:KPU Kepri Persilakan PDIP Tarik Dukungan Dari Apri-Roby di Pilkada Bintan

Misna mengemukakan untuk Pilkada 2020 di Sulsel, memang telah memasuki tahapan penetapan pencalonan.

Hanya saja, untuk menetapkan pasangan calon, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang sudah mendaftar.

Hasil verifikasi dan pemeriksaan kesehatan para bakal calon akan disampaikan pada tanggal 13-14 September 2020.

Oleh karena itu, apabila akan dilakukan penundaan tahapan pilkada mesti harus dipertimbangkan secara matang-matang.

Apalagi, kata Misna, Virus Corona atau Covid-19 yang masih mewabah ini belum diketahui kapan akan berakhir.

Baca Juga:Partai Gelora Dukung Paslon Bambang Wisnu Handoyo di Pilkada Gunungkidul

"Nah, satu hal yang pasti adalah kita hanya bisa berhati-hati dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Bahwa apakah terkena atau tidak terkena wabah tersebut, kita tidak tahu. Tetapi, sebaiknya para bakal pasangan calon mengutamankan keselamatan jiwa bagi semua orang. Bukan hanya mengutamakan kontestasi elektoralnya," jelas Misna.

Misna menjelaskan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu, KPU Sulsel telah memiliki protokol penanganan Covid-19.

Untuk pertemuan tatap muka secara langsung dan dialog, peserta dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang serta harus menjaga jarak satu meter antara satu sama lain.

Selain itu, untuk pertemuan rapat umum secara tatap muka, pesertanya juga dibatasi dengan jumlah maksimal 100 orang dan juga harus menjaga jarak.

"Semua pertemuan ini boleh diparalelkan dengan media daring. Jadi jika masuk di gedung KPU, di situlah berlaku protokol Covid-19 tersebut," kata dia.

"Tetapi bagaimana pasangan calon itu berangkat?, kemudian di jalan bagaimana?, berapa banyak orang?. Ini yang harus dipahami oleh para calon-calon tersebut. Mari memberikan contoh yang baik pada masyarakat," kata Misna.

Misna mengaku belum mengetahui berapa banyak jumlah anggaran yang telah digunakan untuk mempersiapkan tahapan Pilkada di Sulsel.

Alasannya, anggaran tersebut berada langsung di KPU daerah masing-masing yang ikut menyiapkan Pilkada.

Meski begitu, Misna menegaskan apabila Pilkada 2020 di 12 daerah Kabupaten dan Kota Sulsel ditunda, maka anggaran Pilkada tidak akan diulang dari awal.

"Saya belum tahu, karena kan ini masih di masing-masing daerah dan anggaran masing-masing daerah. Jadi daerah yang lebih tahu dan sekarang memang belum saatnya menyebutkan angka berapa," katanya.

Senada dengan Misna, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi menambahkan, bahwa wacana mengenai penundaan Pilkada 2020 yang diungkapkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikarenakan kasus Covid-19 meningkat. Bukan penundaan Pilkada, melainkan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada.

Menurut Laode, berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 yang mengatur penundaan tahapan Pilkada dari September ke Desember 2020, telah diatur apabila terjadi penundaan maka yang berhak menunda adalah berdasarkan hasil kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

"Pemerintah itu bisa diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian DPR bisa diwakili oleh Komisi II DPR RI dan KPU RI. Bawaslu dan DKPP salah satu bagian dari penyelenggara, hanya bisa memberikan masukan. Jadi kalau misalnya tiga pihak ini mengatakan kita tunda, kami selalu siap. Karena di tingkat pusat yang harus memutuskan itu," jelas Laode.

Terkait dengan anggaran Pilkada, lanjut Laode, merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

"Pasti akan menyesuaikan juga kebijakannya. Misalnya, anggaran yang belum digunakan itu bisa digunakan di 2021. Jadi tidak ada masalah," tutur Laode.

Laode juga menanggapi terkait situasi penyebaran Covid-19 di Sulsel. Ia mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Sulsel baru-baru ini, tren Virus Corona mengalami penurunan.

Bahkan, beberapa daerah di Sulsel yang menggelar Pilkada 2020 justru telah relatif berkurang penyebaran Virus Corona.

"Jadi kalau indikator itu karena trennya menurun, saya kira apakah nanti akan diputuskan di Sulsel itu ditunda bisa jadi pertimbangan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini