SuaraSulsel.id - Anggota Bawaslu Kota Makassar Abdul Hafid mengatakan, Bawaslu mulai melakukan penelusuran terkait beredarnya video seseorang yang melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dengan narasi penyampaian berbau rasis.
Bawaslu menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar tidak terpancing atau terprovokasi dengan sosialisasi yang berbau rasis.
"Jangan pula ikut-ikutan untuk mensosialisasikan nada-nada penyampaian yang kesannya menghina agama, suku, ras, dan golongan," kata Hafid kepada suarasulsel.id, Kamis (10/9/2020).
Hafid mengatakan, sekarang ini belum masuk tahapan kampanye untuk Pilkada. Karena belum ada penetapan pasangan calon.
Baca Juga:Duh, Dubes China Like Video Porno di Twitter
"Adapun sanksi jika berkampanye rasis di tahapan kampanye, akan dipidana. sesuai ketentuan dalam Pasal 187 Undang-Undang Pilkada," katanya.
Dia mengatakan, sesuai regulasi yang ada, jika ada infomasi yang masuk ke Bawaslu yang sifatnya bukan laporan. Bawaslu terlebih dahulu melakukan penelusuran terkait kasusnya.
Mengenai video yang beredar tersebut, Hafid mengaku belum mengetahui tempat kejadian, kapan kejadian, dan siapa orang dalam video.
"Model penelusuran yang kami lakukan, memastikan semua," ungkap Hafid.
Sebelumnya, beredar video sosialisasi diduga pendukung bakal calon yang menyinggung isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca Juga:Cara Menonaktifkan Pemutaran Video Otomatis Berdasarkan Jenis Browser
Video berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut beredar luas di aplikasi pesan Whatsapp.
Orang yang menyampaikan sosialisasi berbau SARA diketahui sebagai Ketua LPM di Kecamatan Tamalanrea. Bernama Sudirman.
Dalam video, pelaku menyinggung kelompok perusahaan dan etnis di Kota Makassar. Dalam hal pekerjaan proyek pemerintah di Kota Makassar.
Setelah videonya viral, pria dalam video tersebut membuat video permohonan maaf. Tersebar di aplikasi Whatsapp, pelaku mengakui dirinya yang berada dalam video tersebut.