- Komisi Pemberantasan Korupsi belum membatasi perjalanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke luar negeri terkait kasus dugaan mafia tanah.
- Nusron sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 4 November 2026, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
- Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jabodetabek yang menetapkan delapan orang tersangka termasuk dari Kementerian ATR/BPN.
Kehadirannya dilakukan di luar jadwal pemeriksaan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan proses sertifikasi pertanahan hingga dugaan suap yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.
Para tersangka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.
Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing