- Kejaksaan Negeri Kolaka menyerahkan hasil penagihan pajak MBLB PT IPIP senilai Rp18 miliar kepada Pemkab Kolaka pada 4 November 2026.
- Penagihan pajak tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda Kabupaten Kolaka yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2026.
- Kepala Kejari Kolaka Romadu Novelino menyatakan langkah pemulihan keuangan daerah ini merupakan wujud bantuan hukum non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memulihkan dan menyerahkan hasil penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) periode Januari - Desember 2025 senilai Rp18 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejari Kolaka Romadu Novelino di Kolaka, mengatakan penanganan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada pemerintah daerah guna memulihkan dan menjaga keuangan daerah.
"Kami berharap upaya ini dapat semakin memperkuat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan setiap kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu 4 November 2026.
Romadu menjelaskan penagihan pajak daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka sejak tanggal 15 Oktober 2026.
Baca Juga:850 Alat Perekam Pajak Disebar di Palu, Sasar Restoran hingga Tempat Hiburan
Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sektor pengelolaan pendapatan daerah.
Menurut dia, optimalisasi pendapatan daerah bukan sekadar tentang peningkatan penerimaan, melainkan memastikan hak-hak daerah dapat terpenuhi sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui langkah-langkah hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) atas respons positif, sikap kooperatif, dan kesediaan bekerja sama selama proses penagihan pajak MBLB berlangsung.
"Hal ini merupakan contoh baik bahwa melalui komunikasi, koordinasi, dan kesadaran bersama, berbagai persoalan perpajakan dapat diselesaikan secara profesional, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca Juga:Bos Tambang Nikel Ditangkap di Makassar Kasus Pajak Rp1,18 Miliar
Ia berharap kepatuhan perpajakan yang ditunjukkan PT IPIP dapat dipertahankan serta menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya di Kabupaten Kolaka dalam memenuhi kewajiban daerah.
Ke depan, Kejari Kolaka berkomitmen memperkuat koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat kuasa khusus guna mendukung optimalisasi PAD melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.