Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kubu Eks Pj Gubernur Sulsel Serang Balik Perhitungan BPKP

Keabsahan penghitungan kerugian negara hingga batas tanggung jawab seorang kepala daerah dalam pengelolaan anggaran menjadi sorotan dalam sidang praperadilan

Muhammad Yunus
Rabu, 04 November 2026 | 10:48 WIB
Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kubu Eks Pj Gubernur Sulsel Serang Balik Perhitungan BPKP
Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar pada Selasa, 3 November 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin menghadirkan dua ahli di Jakarta pada tanggal 3 November 2026.
  • Ahli hukum menilai perhitungan kerugian negara oleh BPKP melanggar undang-undang sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.
  • Kejaksaan menetapkan tersangka korupsi pengadaan bibit nanas, sementara tanggung jawab anggaran berada pada pejabat teknis.

SuaraSulsel.id - Keabsahan penghitungan kerugian negara hingga batas tanggung jawab seorang kepala daerah dalam pengelolaan anggaran menjadi sorotan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua ahli dihadirkan dalam persidangan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji pada Selasa, 3 November 2026.

Mereka adalah akademisi hukum tata negara (HTN) Muhammad Rullyandi dan ahli keuangan negara dan daerah, Hamdani.

Keduanya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara serta pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Baca Juga:Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati

Rullyandi yang dikenal kerap menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam keterangannya, Rullyandi menilai hasil penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia mempertanyakan substansi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP yang disebutnya justru menilai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

"Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014," kata Rullyandi dalam persidangan.

Rullyandi kemudian merujuk Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, hasil penilaian BPKP tersebut semestinya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.

Baca Juga:Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel

Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan tafsirnya terhadap putusan tersebut, Rullyandi berpendapat hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP sejak Maret 2026 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

"Sejak Maret 2026 maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum," ujarnya.

Selain Rullyandi, Hamdani turut memberikan keterangan mengenai konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah.

Hamdani menekankan pentingnya memahami pembagian kewenangan antara kepala daerah dan pejabat teknis dalam pengelolaan anggaran.

Ia merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini