- Sejumlah warga Kota Makassar mengeluhkan lonjakan tagihan listrik pada November 2026 di tengah pemadaman bergilir.
- PLN menyatakan tagihan dihitung berdasarkan energi terpakai dan cuaca panas dapat meningkatkan penggunaan alat elektronik.
- PLN melakukan pemeriksaan, membuka ruang pengaduan, serta mengatasi pemadaman akibat penurunan produksi PLTA dampak El Nino.
SuaraSulsel.id - Tagihan listrik sejumlah warga di Kota Makassar melonjak drastis pada November 2026.
Kenaikan itu dikeluhkan karena terjadi di tengah pemadaman listrik bergilir yang masih dirasakan masyarakat.
Salah satunya dialami Indira. Pelanggan dengan kapasitas listrik 2.200 VA itu mengaku tagihan listriknya selama Agustus hingga Oktober masih berada di kisaran Rp300 ribuan.
Namun, pada November ini, tagihannya tiba-tiba membengkak hingga Rp1 juta.
Baca Juga:Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'
Padahal, menurut Indira, tidak ada penambahan peralatan elektronik maupun perubahan berarti dalam penggunaan listrik di rumahnya.
"Padahal tidak ada tambahan beban. Malah sering mati lampu sampai tiga jam beberapa hari ini. Kok bisa naik," keluhnya, Selasa, 2 November 2026.
Indira mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada PLN. Petugas bahkan sudah datang untuk memeriksa instalasi listrik di rumahnya.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, ia mendapat penjelasan bahwa tidak ditemukan kebocoran listrik dan beban pemakaian masih sesuai dengan pencatatan meteran.
"Katanya tidak ada kebocoran. Beban pemakaian sudah sesuai. Tapi saya tidak pernah membayar semahal ini," ungkapnya.
Baca Juga:Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen
Keluhan serupa disampaikan Ikram. Pelanggan listrik pascabayar dengan daya 1.300 VA itu biasanya membayar tagihan sekitar Rp500 ribuan setiap bulan.
Namun, pada November, tagihannya meningkat menjadi sekitar Rp700 ribuan.
Ikram mengaku heran karena kenaikan tagihan justru terjadi ketika pemadaman listrik masih kerap berlangsung. Kondisi tersebut, menurutnya, turut mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
"Ndak masuk akal. Di kondisi begini, air tidak mengalir, listrik mati, tapi tagihan malah naik," ujarnya.
Ia juga menyoroti hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi apabila pelayanan listrik tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan.
Menurutnya, PLN seharusnya memperhatikan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 beserta perubahannya melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.