- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui PPMHA memverifikasi tujuh dokumen usulan Masyarakat Hukum Adat pada Selasa, 3 November.
- Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi, asal-usul, kelembagaan, serta pemetaan wilayah guna menghindari konflik agraria dan pertambangan.
- Proses ini bertujuan memenuhi seluruh persyaratan sebelum diajukan ke pemerintah pusat meskipun menghadapi tantangan keterbatasan anggaran.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) tengah memverifikasi tujuh dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi faktual masyarakat adat terpenuhi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Sulteng Novalina mengatakan, tujuh dokumen tersebut sedang diperiksa dan divalidasi oleh Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Sulteng.
“Tujuh dokumen itu dalam proses verifikasi dan validasi oleh Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Sulteng,” kata Novalina dalam keterangannya di Palu, Selasa (3/11).
Baca Juga:Bos Tambang Nikel Ditangkap di Makassar Kasus Pajak Rp1,18 Miliar
Verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelusuran asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
Novalina mengatakan, proses kali ini juga mempertimbangkan evaluasi terhadap pengajuan sebelumnya yang dikembalikan kementerian karena masih ditemukan sejumlah kekurangan dokumen.
“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” ujarnya.
Selain administrasi, pemetaan wilayah menjadi salah satu aspek krusial dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan, terutama pada wilayah adat yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha, hingga konflik agraria.
Baca Juga:Dubes Rusia Sambangi Tambang Emas Palu, Ada Apa?
Dengan demikian, pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen, tetapi juga harus sesuai dengan kondisi nyata masyarakat dan wilayah adat yang diusulkan.
Novalina menekankan pentingnya konsistensi tim dalam menjalankan proses verifikasi agar pemahaman terhadap persyaratan dan dokumen yang diperiksa tetap terjaga.
“Yang terpenting, tim yang bekerja harus tetap konsisten agar pemahaman terhadap proses dan dokumen yang diverifikasi tidak terputus. Kita ingin pekerjaan ini berjalan berkesinambungan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan masih menjadi tantangan.
Karena itu, setiap kendala diminta segera dikoordinasikan untuk mencari solusi, termasuk melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya.