- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sulawesi Selatan menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis, 5 November 2026.
- Para buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
- FSPMI mendesak pemerintah menetapkan upah tepat waktu serta memperbaiki penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja senior.
SuaraSulsel.id - Buruh di Sulawesi Selatan mulai menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum untuk 2027. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulsel mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan naik antara 7,5 hingga 9,5 persen.
Tuntutan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 5 November 2026.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak FSPMI di berbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pengupahan kepada pemerintah.
Sekretaris DPW FSPMI Sulsel, Taufik mengatakan usulan kenaikan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Baca Juga:20 SMA di Sulsel Diduga Curang di Ujian Tes Kemampuan Akademik
Salah satunya pemerintah diminta menjadikan pemenuhan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar dalam menentukan upah minimum tahun depan.
Selain itu, FSPMI mengusulkan penggunaan indeks alfa 0,9 dalam formula perhitungan kenaikan upah.
Melalui skema tersebut, buruh berharap UMP Sulsel 2027 dapat meningkat dalam rentang 7,5 hingga 9,5 persen.
Meski begitu, Taufik menegaskan angka tersebut masih berupa usulan. Perhitungan yang lebih pasti baru bisa dilakukan setelah data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) tersedia secara resmi.
"Kami berharap kenaikan upah minimum di Sulawesi Selatan berada di kisaran 7,5 sampai 9,5 persen untuk 2027," ujarnya.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar
FSPMI juga mendesak pemerintah agar tidak menunda penetapan UMP 2027. Mereka meminta keputusan mengenai upah minimum diterbitkan tepat waktu dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi buruh, kenaikan upah bukan semata persoalan bertambahnya nominal penghasilan.
Taufik menilai upah yang lebih baik juga berkaitan dengan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi.
Menurutnya, ketika pendapatan pekerja meningkat, kemampuan konsumsi rumah tangga ikut menguat.
Kondisi itu diharapkan mendorong permintaan barang dan jasa, sehingga perusahaan terdorong meningkatkan produksi dan aktivitas ekonomi semakin bergerak.
Namun, tuntutan FSPMI tidak berhenti pada kenaikan UMP. Mereka juga menyoroti persoalan pekerja dengan masa kerja panjang yang masih menerima upah setara dengan karyawan baru.