- Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Gowa pada 21 September 2026.
- Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar serta gratifikasi perizinan bangunan.
- Penyidik kepolisian mengamankan empat boks dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di Kantor Bupati maupun Rumah Jabatan.
6. Penggeledahan melibatkan tiga unsur kepolisian
Operasi ini melibatkan tim dari Kortastipidkor Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.
Polresta Gowa disebut lebih banyak berperan dalam pengamanan lokasi, karena penanganan perkara telah dilimpahkan.
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Husniah Talenrang Tidak Ada
7. Polisi menyebut penggeledahan mengantongi izin pengadilan
Penyidik menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan.
8. Kasus bermula dari dugaan pungli dan gratifikasi perizinan
Perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
9. Sudah ada tersangka
Baca Juga:Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans
Penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
10. Sebanyak 58 saksi telah diperiksa
Pengembangan perkara telah membawa penyidik memeriksa 58 saksi untuk mendalami mekanisme perizinan sekaligus dugaan aliran uang.
11. Polisi menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar
Angka Rp1,8 miliar menjadi salah satu nilai yang sedang ditelusuri penyidik dalam pengembangan perkara.
12. Ada transaksi properti sekitar Rp3 miliar yang ikut ditelusuri