- Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Gowa pada 21 September 2026.
- Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar serta gratifikasi perizinan bangunan.
- Penyidik kepolisian mengamankan empat boks dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi.
SuaraSulsel.id - Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penggeledahan dilakukan secara serentak pada Senin 21 September 2026 oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Berikut fakta-fakta menarik dalam penggeledahan kasus PBG–SLF di Gowa:
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Husniah Talenrang Tidak Ada
1. Dua lokasi pejabat daerah digeledah dalam satu hari
Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA hingga malam hari.
2. Empat boks dokumen diamankan
Dari dua lokasi, polisi membawa empat boks plastik yang diduga berisi dokumen terkait perkara.
Baca Juga:Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans
Terdiri atas 3 boks dari Kantor Bupati Gowa dan 1 boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
3. Bukan hanya dokumen yang dicari
Penyidik juga mencari dan mengamankan barang bukti elektronik yang dinilai memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
4. Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan
Penyidik tidak hanya mendatangi satu ruangan. Penggeledahan dilakukan di ruangan yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk kantor bagian umum dan sejumlah ruangan di rumah jabatan.
5. Bupati Gowa tidak berada di lokasi
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di Kantor Bupati maupun Rumah Jabatan.
6. Penggeledahan melibatkan tiga unsur kepolisian
Operasi ini melibatkan tim dari Kortastipidkor Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.
Polresta Gowa disebut lebih banyak berperan dalam pengamanan lokasi, karena penanganan perkara telah dilimpahkan.
7. Polisi menyebut penggeledahan mengantongi izin pengadilan
Penyidik menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan.
8. Kasus bermula dari dugaan pungli dan gratifikasi perizinan
Perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
9. Sudah ada tersangka
Penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
10. Sebanyak 58 saksi telah diperiksa
Pengembangan perkara telah membawa penyidik memeriksa 58 saksi untuk mendalami mekanisme perizinan sekaligus dugaan aliran uang.
11. Polisi menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar
Angka Rp1,8 miliar menjadi salah satu nilai yang sedang ditelusuri penyidik dalam pengembangan perkara.
12. Ada transaksi properti sekitar Rp3 miliar yang ikut ditelusuri
Penyidik sebelumnya menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar untuk menelusuri transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
13. Sehari sebelum penggeledahan, polisi menyita Toyota Hiace
Pada Minggu (20/9), penyidik menyita sebuah Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa.
14. Mobil tersebut menggunakan dua pelat nomor
Toyota Hiace yang disita tercatat menggunakan dua nomor polisi DD 7010 HT, pelat dengan tulisan hitam. Serta DD 1 SRA, pelat dengan tulisan merah.
15. Mobil dibawa menggunakan kendaraan derek
Saat hendak diamankan, orang yang disebut memegang kunci kendaraan berinisial SM tidak datang ke lokasi.
Polisi kemudian membawa mobil tersebut menggunakan derek Dinas Perhubungan ke Polresta Gowa.
16. Penyitaan mobil disaksikan aparat desa
Proses pengamanan kendaraan disaksikan kepala dusun, sekretaris desa, dan ketua RT. Mereka turut menandatangani tanda terima sebagai saksi.