- Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Gowa pada 21 September 2026.
- Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar serta gratifikasi perizinan bangunan.
- Penyidik kepolisian mengamankan empat boks dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi.
SuaraSulsel.id - Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penggeledahan dilakukan secara serentak pada Senin 21 September 2026 oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Berikut fakta-fakta menarik dalam penggeledahan kasus PBG–SLF di Gowa:
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Husniah Talenrang Tidak Ada
1. Dua lokasi pejabat daerah digeledah dalam satu hari
Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA hingga malam hari.
2. Empat boks dokumen diamankan
Dari dua lokasi, polisi membawa empat boks plastik yang diduga berisi dokumen terkait perkara.
Baca Juga:Dituduh Masuk Angin, Ini Janji Tegas Kajari Lutim Terkait Korupsi Seragam dan Ambulans
Terdiri atas 3 boks dari Kantor Bupati Gowa dan 1 boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
3. Bukan hanya dokumen yang dicari
Penyidik juga mencari dan mengamankan barang bukti elektronik yang dinilai memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
4. Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan
Penyidik tidak hanya mendatangi satu ruangan. Penggeledahan dilakukan di ruangan yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk kantor bagian umum dan sejumlah ruangan di rumah jabatan.
5. Bupati Gowa tidak berada di lokasi