Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan

Sorotan utama bukan hanya terkait rencana aktivitas tambang galian C, tetapi juga proses penerbitan dokumen perizinan yang dinilai belum melibatkan masyarakat

Muhammad Yunus
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
RDP Komisi D DPRD Sulsel yang digelar di Ruang Rapat Komisi D, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Senin (10/8/2026) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komisi D DPRD Sulsel menggelar RDP pada Senin 10 Agustus 2026 untuk membahas penerbitan izin PT Muda Bersatu Djaya.
  • Aliansi Masyarakat Tombang menyoroti izin tambang galian C terbit tanpa melibatkan warga yang berpotensi terdampak langsung.
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka peluang pencabutan izin dan DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Perizinan tersebut kemudian diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2024 setelah terjadi perubahan kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi.

Dalam pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah, muncul dugaan persoalan administrasi atau maladministrasi dalam proses penerbitan izin tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses serta keterlibatan masyarakat yang berada di wilayah yang berpotensi terkena dampak aktivitas pertambangan.

Temuan dan keterangan dalam RDP tersebut kemudian menjadi bahan bagi Komisi D DPRD Sulsel untuk melakukan tindak lanjut.

Baca Juga:Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?

Pemprov Buka Kemungkinan IUP Dicabut

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan sinyal bahwa persoalan IUP PT Muda Bersatu Djaya berpotensi berujung pada pencabutan izin.

Kesimpulan tersebut disampaikan perwakilan Pemprov Sulsel yang diwakili pejabat Asisten Gubernur menjelang berakhirnya RDP.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjadi keputusan administratif final.

Status IUP PT Muda Bersatu Djaya tetap harus ditetapkan melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN

Sementara itu, DPRD Sulsel berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat.

Kunjungan lapangan tersebut akan digunakan untuk memeriksa kondisi faktual di lokasi sekaligus mencocokkan berbagai informasi yang disampaikan dalam RDP.

Bagi masyarakat Tombang, langkah tersebut dinilai penting karena persoalan tambang tidak cukup hanya diperiksa melalui dokumen.

Afdal berharap DPRD dapat melihat langsung kondisi lingkungan dan potensi dampak yang dikhawatirkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi rencana DPRD untuk turun langsung ke lokasi. Kami berharap setelah melihat kondisi sebenarnya di lapangan, seluruh pihak bisa melihat bahwa persoalan ini menyangkut masa depan masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata persoalan investasi,” katanya.

Aliansi Masyarakat Tombang memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah mengeluarkan keputusan resmi mengenai keberlanjutan IUP PT Muda Bersatu Djaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini