- Pemda Luwu Timur melakukan penggusuran paksa di Dusun Laoli untuk Proyek Strategis Nasional PT IHIP pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Bentrokan akibat penggusuran lahan sengketa seluas 395 hektare tersebut menyebabkan 17 rumah petani hancur dan sejumlah warga mengalami luka-luka.
- Sekitar 30 warga korban penggusuran kini mengungsi di musala karena kehilangan tempat tinggal dan mengabaikan rekomendasi Komnas HAM.
SuaraSulsel.id - Dusun Laoli kini bukan lagi tempat yang tenang bagi warganya. Di Desa Harapan yang terletak di Kecamatan Malili, Luwu Timur ini, deru mesin alat berat dan barikade aparat gabungan menggantikan riuh rendah aktivitas petani.
Atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), permukiman yang telah puluhan tahun berdiri kini luluh lantak, menyisakan puing dan trauma yang mendalam.
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN membeberkan fakta memilukan dari lapangan. Penggusuran lahan untuk pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) diduga berlangsung represif dan mengabaikan sisi kemanusiaan.
Catatan Koalisi menunjukkan sedikitnya 17 rumah petani dibongkar paksa. Dalam kemelut tersebut, bentrokan tak terhindarkan hingga mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Baca Juga:Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
Kini, sekitar 30 warga yang kehilangan tempat tinggal terpaksa bertahan di bangunan musala, satu-satunya tempat berteduh yang tersisa di tengah reruntuhan.
“Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga,” tegas M. Ismail, perwakilan Koalisi, dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026).
Tak hanya warga, para pendamping hukum yang mencoba mengadvokasi di lapangan pun dikabarkan tak luput dari tindakan kekerasan. Hal ini dinilai sebagai tamparan keras bagi prinsip perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Akar konflik ini adalah tarik ulur klaim lahan seluas 395 hektare. Warga bersikeras mereka telah mengolah tanah subur itu sejak tahun 1998.
Namun, bak petir di siang bolong, Pemerintah Daerah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024 tanpa proses transparan yang melibatkan masyarakat.
Baca Juga:Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
Koalisi menilai mekanisme uang santunan melalui konsinyasi di pengadilan bukan solusi adil. Tanah bagi para petani bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan urat nadi kehidupan yang tidak bisa digantikan begitu saja dengan rupiah.
Padahal, Komnas HAM sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar penggusuran ditunda hingga tercapai kesepakatan damai.
Namun, di lapangan, rekomendasi itu tampaknya hanya menjadi lembaran kertas yang diabaikan. Ekskavator tetap bekerja, membongkar sisa-sisa tempat berteduh warga bahkan hingga Jumat siang.
Kini, Koalisi menuntut dihentikannya penggusuran paksa, tarik aparat dari lokasi konflik, dan evaluasi status PSN milik PT IHIP. Mereka mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera turun tangan sebelum luka warga Laoli semakin dalam.
Hingga tulisan ini dibuat, baik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak PT IHIP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan represif ini.