- Harga bensin eceran pertalite di Kabupaten Gorontalo Utara melonjak hingga mencapai Rp25.000 per botol ukuran 1,5 liter pada hari Sabtu.
- Kenaikan harga bahan bakar tersebut membebani warga serta pengemudi bentor karena lokasi kerja mereka jauh dari SPBU.
- Kabag Perekonomian dan SDA menyatakan Satgas mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU untuk mencegah pelanggaran aturan pembelian.
SuaraSulsel.id - Harga bensin eceran jenis pertalite di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mencapai Rp25.000 per botol ukuran 1,5 liter atau sekitar Rp16.650 per liter.
"Di wilayah Kecamatan Anggrek, pengecer menjual pertalite seharga Rp25.000 per botol ukuran 1,5 liter. Sebelumnya dijual Rp18.000 per botol. Sedangkan ukuran botol satu liter dijual Rp15.000 per botol, sebelumnya Rp12.000 per botol," kata warga Gorontalo Utara Muhammad, Sabtu.
Ia mengaku kenaikan harga tersebut cukup memberatkan, sementara lokasi tempatnya bekerja cukup jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pengemudi becak motor (bentor) Untun Lanio mengatakan kenaikan harga bensin eceran juga dirasakan di wilayah Kecamatan Tomilito.
Baca Juga:Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas
Pengecer ada yang masih menjual Rp18.000 per botol ukuran 1,5 liter, namun kebanyakan sudah menaikkan harga menjadi Rp20.000 sampai Rp22.000 per botol.
Menurutnya kenaikan harga tersebut dikhawatirkan harus berdampak pada kenaikan harga sewa bentor, meski ia sendiri mengaku masih enggan menaikkan harga sewa.
"Sejauh ini harga sewa bentor belum naik, masih normal sebab saya pun bingung bagaimana caranya menaikkan harga, apalagi pembayaran sewa bentor dilakukan atas kesepakatan dengan penumpang," katanya.
Ia berharap harga bensin eceran kembali normal, sebab peran penjual bensin eceran sangat menunjang aktivitas perekonomian di wilayah terpencil yang jauh dari SPBU.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Gorontalo Utara Mohammad Fader Zubedi mengatakan pengawasan pembelian Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) dilakukan oleh pihak Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk.
Baca Juga:Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk
"Kami mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi di seluruh SPBU," katanya.
Khusus pembelian di SPBU, berlaku sesuai harga penetapan pemerintah.
Pengawasan oleh tim Satgas, dilakukan untuk mencegah pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Seperti tidak melayani pembelian menggunakan tanki modifikasi yang dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi di wilayah ini.
"Kalau pembelian BBM bersubsidi menggunakan galon, masih bisa diartikan tujuannya untuk nelayan dan petani, tapi kalau tangki modifikasi, hal itu secara langsung sangat melanggar," katanya.
Khusus pembelian oleh petani dan nelayan pun kata Fader, hanya dapat dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.