- Bupati LIRA Luwu Timur Muhammad Alwan meminta pemerintah menunda pengosongan lahan di Dusun Laoli pada 29-30 Juli 2026.
- LIRA mempertanyakan sumber dana konsinyasi ganti rugi lahan senilai Rp5 miliar yang tidak tercantum dalam APBD Luwu Timur.
- Pemerintah daerah diminta menghormati surat Komnas HAM dan menyelesaikan konflik lahan kawasan industri melalui dialog terbuka bersama warga.
SuaraSulsel.id - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan sumber dana konsinyasi senilai Rp5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari proses pengadaan lahan.
Sikap tersebut disampaikan Bupati LIRA Luwu Timur, Muhammad Alwan, Selasa (28/7/2026), menyusul informasi yang beredar mengenai rencana pengosongan lahan pada 29–30 Juli 2026.
Menurut Alwan, sebelum pemerintah mengambil langkah pengosongan, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus dijelaskan kepada publik, termasuk kejelasan sumber anggaran dana konsinyasi yang digunakan dalam proses ganti rugi lahan.
Baca Juga:Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
"Kami juga mau bertanya itu uang konsinyasi senilai Rp5 miliar itu uang siapa dan berasal dari mana. Kami sudah telusuri di DPRD Luwu Timur, ternyata teman-teman di DPRD mengaku tidak pernah menganggarkannya di APBD," ujarnya.
Alwan mengatakan, apabila dana tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah daerah, maka dasar penganggarannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, jika dana berasal dari pihak lain, menurutnya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain menyoroti dana konsinyasi, LIRA meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan hingga seluruh persoalan yang dipersoalkan warga memperoleh penyelesaian.
Menurut Alwan, keberadaan dana konsinyasi tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan karena sebagian warga masih menolak menerima ganti rugi dan memilih mempertahankan lahannya.
Baca Juga:Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menghormati surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta Bupati Luwu Timur menunda penggusuran dan pengosongan lahan warga di Dusun Laoli.
"Petani di Laoli harus mendapatkan keadilan sebelum tanaman dan rumah mereka dirubuhkan. Mereka bertahan menandakan masih ada persoalan yang belum tuntas diselesaikan pemerintah," kata Alwan.
LIRA menilai pendekatan dialog lebih tepat dibandingkan langkah pengosongan paksa. Karena itu, pemerintah diminta kembali membuka komunikasi dengan warga yang masih bertahan di lokasi.
Di sisi lain, Alwan menegaskan organisasinya tidak menolak investasi yang masuk ke Luwu Timur. Namun, menurutnya, pembangunan kawasan industri tidak boleh mengorbankan hak masyarakat tanpa penyelesaian yang adil.
"Kami mendukung investasi di Luwu Timur, tetapi jangan sampai atas nama investasi hak dan penghidupan warga dihilangkan. Selesaikan persoalan ini dengan humanis, itu lebih baik daripada dilakukan dengan cara paksa," tegasnya.
LIRA juga menyatakan siap mendampingi warga Dusun Laoli apabila rencana pengosongan tetap dilaksanakan.