- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan oleh Mabes Polri.
- Penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dan memberitahukan status hukum Husniah kepada Menteri Dalam Negeri.
- Polisi menyita sejumlah aset mewah serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
SuaraSulsel.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) dicegah bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Pencegahan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah telah diajukan.
"Kami telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," kata Jufri kepada wartawan, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga:Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak
Selain mengajukan pencegahan, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan terkait status hukum Husniah.
Saat ini penyidik menyiapkan pemeriksaan Husniah sebagai tersangka. Surat panggilan telah dilayangkan dan pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Kami telah melakukan pemanggilan kepada saudari HT untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindak lanjut penetapan tersangka," ujar Jufri.
Kemungkinan Besar Ada Tersangka Lain
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Jufri mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi yang menyeret Husniah.
Baca Juga:Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
"Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat. Nanti kita lihat hasil pengembangannya. Kami juga akan memanggil kembali saksi-saksi untuk diminta keterangan," sebutnya.
Sebanyak 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa juga berpotensi dipanggil kembali. Penyidik akan mendalami keterangan mereka sekaligus mencocokkannya dengan temuan dan alat bukti baru dalam perkara tersebut.
Polisi juga tengah menelusuri informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah saksi.
"Sedang kami dalami terkait adanya informasi bahwa ada saksi yang diintimidasi. Tetapi itu masih berupa informasi awal. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan kita pastikan apakah informasi itu benar atau tidak," kata Jufri.
Meski telah berstatus tersangka, Husniah hingga kini belum ditahan. Penyidik menyebut penahanan masih akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan.
"Terkait penahanan itu akan kita lihat perkembangan penyidikan ke depan. Selama ini saudari HT masih kooperatif dan masih bisa dimintai keterangan," ungkap Jufri.