- Polda Sulawesi Selatan resmi menerima pelimpahan laporan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik dari Bareskrim Polri.
- Laporan tersebut diajukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait proses hukum dalam rangkaian hak angket DPRD Gowa.
- DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Husniah untuk memberikan keterangan pada sidang hak angket tanggal 9 Juli 2026.
Sementara itu, Husniah sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan pansus sepanjang telah menerima undangan resmi. Namun hingga beberapa waktu lalu, ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari DPRD Gowa.
Hak angket terhadap Bupati Gowa bergulir setelah DPRD menyoroti tiga persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan.
Ketiga isu tersebut yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan hubungan pribadi Husniah dengan mantan konsultan politiknya, Basri Kajang, yang turut menjadi materi pembahasan dalam forum pansus.
Di tengah proses politik tersebut, Husniah melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik yang diduga terjadi dalam rangkaian pelaksanaan hak angket.
Baca Juga:Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini
Muallim menjelaskan terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut.
Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Kedua, penyiaran secara langsung pembahasan dugaan tindak asusila yang menyeret nama Bupati Gowa dalam forum pansus. Menurutnya, materi tersebut merupakan ranah privat sehingga tidak semestinya disiarkan secara terbuka.
"Pengadilan umum saja sidang perkara asusila dilakukan secara tertutup. Bahkan sidang perceraian juga tertutup untuk umum. Sementara ini justru disiarkan secara terbuka. Inilah yang kami nilai perlu diuji dari sisi hukum sehingga kami melaporkannya," ujar Muallim.
Ketiga, laporan itu juga mempersoalkan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial yang berkaitan dengan materi pembahasan hak angket.
Baca Juga:Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
Meski demikian Muallim menegaskan laporan ke kepolisian tidak dimaksudkan untuk menghambat fungsi pengawasan DPRD.
"Kami menghormati hak angket sebagai instrumen konstitusional DPRD. Namun setiap kewenangan memiliki batas. Ketika pelaksanaannya diduga sudah kebablasan dan keluar dari koridor hukum, maka negara harus hadir untuk menguji melalui proses hukum yang objektif dan profesional," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing