- Polres Kolaka menangkap pria berinisial AS di Kelurahan Watuliandu pada Senin malam karena membawa tiga kilogram narkoba sabu.
- Tersangka mengaku disuruh seseorang dari Palopo untuk menyelundupkan sabu dari Bone menuju Kabupaten Kolaka menggunakan mobil sewa.
- Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani penyidikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang merupakan jaringan antardaerah sebanyak 60 bungkus dengan total berat tiga kilogram di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Iptu Jamal, di Kolaka, mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah personel Polsek Kolaka dan Satres Narkoba Polres Kolaka menggeledah kendaraan yang dikemudikan seorang pria berinisial AS (39) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/7) malam sekitar pukul 23.14 Wita di Kelurahan Watuliandu, Kolaka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih tiga kilogram," katanya, Selasa (7/7).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku bahwa dirinya bukan pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga:Penyelundup Narkoba di Bandara Hasanuddin Ditangkap
Ia berdalih hanya diperintah oleh seseorang dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, untuk mengantarkan sabu itu ke Kabupaten Kolaka.
Dalam melancarkan aksinya, AS memanfaatkan mobil sewa dari Kabupaten Bone dan menyeberang ke Kolaka menggunakan kapal feri melalui Pelabuhan Bajoe.
"Dia (AS) diperintahkan oleh seseorang yang berasal dari Palopo melalui jalur kendaraan mobil rental di Bone, kemudian menyeberang dari pelabuhan Bajoe ke Kolaka," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Jamal, seluruh paket sabu seberat tiga kilogram itu sengaja diselundupkan dengan tujuan target pasar di wilayah Kabupaten Kolaka.
"Begitu tiba di lokasi tujuan, barang haram itu rencananya akan langsung didistribusikan," ujarnya.
Baca Juga:10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
"Rencana barang ini posisinya untuk di Kolaka, akan diedarkan khusus di wilayah Kolaka saja. Jadi barang itu begitu tiba di Kolaka langsung diedarkan," jelas Jamal.
Saat ini, terduga pelaku beserta beserta barang bukti berupa 60 bungkus sabu, satu unit mobil sewa, dan telepon genggam telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.