- Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin, menegaskan bahwa perilaku LGBT menyimpang serta bertentangan dengan ajaran Islam.
- Praktik LGBT dinilai membahayakan kesehatan serta merusak tatanan moral dan fitrah manusia yang diciptakan berpasangan secara normal.
- MUI mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan persuasif guna mencegah perilaku LGBT tanpa disertai tindakan kekerasan.
SuaraSulsel.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof Zainal Abidin mengatakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran Agama IsIam karena merupakan perilaku yang menyimpang.
"Perilaku seperti itu bertentangan dengan ajaran agama maupun bertentangan dengan moral manusia," kata Zainal Abidin di Palu, menanggapi maraknya isu LGBT.
Ia mengemukakan segala bentuk penyimpangan dari fitrah manusia merupakan penyimpangan moral yang perlu disikapi melalui pendekatan dakwah, pembinaan, dan rehabilitasi sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Karena perilaku LGBT bukan hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga memberikan dampak negatif dari sisi kesehatan, salah satunya dapat memicu penularan virus HIV/AIDS.
Baca Juga:Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
"Manusia diciptakan berpasangan laki-laki dan perempuan maka sudah seharusnya menjalani kehidupan dengan normal, bukan justru menyalahi kodrat yang sudah ditetapkan Allah SWT," ujarnya, Selasa (7/7).
Kata dia bahwa dalam berbagai literatur hadis disebutkan adanya larangan keras terhadap praktik homoseksual.
Maka perilaku LGBT dalam perspektif Islam dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.
Ajaran Islam memandang orientasi dan perilaku seksual yang menyimpang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia, maupun berpotensi merusak tatanan moral dan keberlangsungan keturunan.
"Pandangan agama terhadap LGBT berbeda-beda. Meski begitu mayoritas agama mengatakan hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama, terlebih Islam," tutur Zainal yang juga Rais Syuriah PBNU.
Baca Juga:Pasca Gempa: Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jembatan III Palu
Ia menjelaskan di Indonesia tidak mengakui adanya pernikahan sesama jenis, selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah juga menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan perilaku menyimpang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial.
Atas dukungan itu MUI mengapresiasi sikap pemerintah menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan kehidupan bermasyarakat, maka penyampaian dakwah kepada individu yang memiliki kecenderungan LGBT harus dilakukan secara santun maupun persuasif.
"Perlu mengedepankan pembinaan, tanpa tindakan kekerasan ataupun persekusi," ucapnya.