- Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel menggagalkan penyelundupan satu kilogram sabu asal Malaysia di Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa (7/7).
- Petugas menangkap kurir berinisial MA serta dua pelaku lainnya setelah melakukan analisis intelijen dan pengembangan penyelidikan di wilayah Makassar.
- Operasi gabungan ini berhasil menyita barang bukti senilai Rp1,2 miliar serta menyelamatkan lima ribu generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
SuaraSulsel.id - Kantor Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Petugas mencurigai seorang penumpang pria berinisial MA diduga membawa narkotika. Dalam pemeriksaan, ditemukan narkoba golongan satu jenis methamphetamine disembunyikan pada paha bagian kanan dua bungkus, dan paha kiri dua bungkus dengan cara ditempelkan," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel Martha Octavia pada konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/7).
Menurut dia, praktik penyelundupan narkoba jenis sabu itu dibawa langsung kurirnya melalui jalur udara dari Kualaa Lumpur, Malaysia tujuan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan praktik ini terungkap setelah dilakukan profiling berdasarkan analisis intelijen Bea Cukai terhadap terhadap risiko penumpang pesawat penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) - Makassar (UPG).
Baca Juga:Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
"Barang bukti disita berupa narkoba jenis sabu dengan total berat bruto kurang lebih seribu gram atau satu kilogram dengan perkiraan nilai barang Rp1,2 miliar," paparnya.
Atas sinergi dan kerja sama pihak Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, kata dia, barang bukti sabu beserta tersangka diserahkan kepada Polda Sulsel untuk pengembangan penyelidikan dalam upaya membongkar jaringan narkotika internasional tersebut.
Dari pengembangan melalui 'controlled delivery' ke penerima paket di Makassar, dua orang pelaku lainnya laki-laki berinisial P dan MT dibekuk petugas. Para pelaku itu dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengatakan pengungkapan praktik distribusi barang terlarang itu merupakan hasil operasi gabungan yang telah menyelamatkan 5.000 jiwa generasi muda, serta dapat menghemat keuangan negara atas biaya rehabilitasi bila diasumsikan dari jumlah penggunanya sekira Rp7,9 miliar.
"Ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transaksional, khususnya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur internasional dan terorganisir," katanya.
Baca Juga:Heboh Isu Pesta Narkoba di Lapas Makassar, Ini Klarifikasi Ditjenpas Sulsel
Sebelumnya, Polda Sulsel bersama jajaran melansir sebanyak 2.040 orang telah diproses berkaitan peredaran narkoba jeni sabu. Selama tahun 2026 dari Januari-Juni, penyitaan narkoba jenis sabu total sebanyak 77,3 kilogram.
Disusul obat daftar G sebanyak 18.564 butir, ganja 2,1 kilogram, kokain 30,7 kilogram, pil ekstasi 1.039 butir, cairan sintetis 1.933,95 mililiter, tembakau sintetis 679,83 gram, dan cartridge etomidate 157 buah.