- Ketua DPD II Golkar Takalar, Zulkarnain Arif, menegaskan dukungan untuk Munafri Arifuddin masih sah karena belum ditarik secara resmi.
- Aturan Juklak Partai Golkar menyatakan bahwa pemberian dukungan ganda oleh satu DPD II akan mengakibatkan batalnya dukungan tersebut.
- Munafri Arifuddin menghadapi hambatan pencalonan dalam Musda Golkar Sulsel akibat peralihan dukungan pemegang hak suara kepada Ilham Arief Sirajuddin.
SuaraSulsel.id - Ketua DPD II Partai Golkar Takalar, Zulkarnain Arif mengatakan hingga kini pihaknya masih mengakui surat dukungan lama DPD II kepada Munafri Arifuddin alias Appi masih berlaku. Karena belum ada satu pun DPD II yang menarik kembali dukungan tersebut.
"Saya sudah umumkan dua kali kepada mereka. Kalau memang sudah tidak mau mendukung Pak Appi, silakan datang ambil kembali surat dukungannya yang asli. Hari ini saya umumkan lagi untuk ketiga kalinya," ujar Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, sampai saat ini belum ada pengurus DPD II yang mengambil kembali surat dukungan yang telah diserahkan kepada Appi.
"Belum ada sama sekali yang mengambil. Selama surat aslinya masih ada pada kami, berarti kami menganggap dukungan itu masih berlaku. Sampai saat ini masih 20 dukungan DPD II," katanya.
Baca Juga:Appi Terancam Gagal Jadi Calon di Musda Golkar Sulsel
Ia berpandangan perpindahan dukungan seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi.
"Kalau memang mau mengalihkan dukungan, datang baik-baik, ambil kembali surat dukungan yang lama. Itu lebih terhormat. Jangan tiba-tiba mengeluarkan dukungan baru, sementara surat dukungan sebelumnya masih ada," ucapnya.
Zulkarnain juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila satu DPD II mengeluarkan lebih dari satu surat dukungan.
Mantan Ketua Kadin Sulsel itu menjelaskan Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 telah mengatur bahwa dukungan ganda dapat berimplikasi pada batalnya dukungan tersebut.
"Di juklak sudah jelas. Kalau ada dua dukungan, maka dukungan itu batal. Tidak ada aturan yang menyebut panitia harus memanggil pihak yang bersangkutan untuk memilih salah satunya," tegasnya.
Baca Juga:Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Karena itu, ia meminta Steering Committee (SC) Musda Golkar Sulsel tetap berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan DPP Partai Golkar tanpa membuat aturan tambahan.
Selain syarat dukungan minimal 30 persen, Juklak Musda Golkar 2025 juga mengatur sejumlah persyaratan lain bagi bakal calon ketua.
Di antaranya, aktif menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, berpendidikan minimal strata satu (S-1), memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT).
Mmiliki kapabilitas dan akseptabilitas, tidak pernah terlibat G30S/PKI, lulus pendidikan dan latihan kader, serta pernah menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu periode sesuai tingkatan yang dipersyaratkan.
Bagi bakal calon yang tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut, Juklak memberikan ruang untuk tetap maju apabila memperoleh persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Ketentuan inilah yang menjadi dasar pemberian diskresi kepada IAS.
Sementara itu, Appi yang dikonfirmasi mengenai dinamika pencalonan Ketua Golkar Sulsel hingga kini belum memberikan tanggapan.