Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang

Polisi menangkap pendiri ponpes di Maros, AN (68), karena mencabuli santriwatinya. Pelaku sempat buron setahun sebelum diringkus di Bontang

Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Mei 2026 | 20:36 WIB
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang
ilustrasi kekerasan seksual. Kiai di Maros nekat mencabuli santriwati. (freepik)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pendiri pondok pesantren berinisial AN di Bontang atas dugaan pencabulan santriwati berusia 17 tahun di Maros.
  • Tindakan asusila terjadi di ruang pribadi pelaku selama Oktober hingga Desember 2024 dengan memanfaatkan relasi kuasa sekolah.
  • Pelaku kini ditahan di Polres Maros untuk menjalani proses hukum setelah sempat melarikan diri selama satu tahun.

SuaraSulsel.id - Tabir gelap yang menyelimuti lembaga pendidikan berbasis agama kembali tersingkap. Seorang figur yang seharusnya menjadi pelindung moral, AN (68), pendiri sebuah yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, justru diringkus polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian AN yang sempat menjadi buronan selama lebih dari satu tahun usai diduga mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan yang semestinya sakral, sekaligus menjadi alarm keras mengenai bahaya tersembunyi di balik relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri.

Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, menjelaskan bahwa tindak pidana ini diduga terjadi dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024.

Baca Juga:Segera Cair! Rp54,6 Miliar Digelontorkan untuk Pelebaran Jembatan Maros

Namun, keberanian korban untuk melapor baru muncul pada Februari 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan posisinya untuk memanggil korban yang baru berusia 17 tahun ke ruang pribadinya.

"Korban dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadinya untuk memijit. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali di panggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual," jelas Ridwan, Senin (18/4/2026).

ilustrasi pencabulan di pondok pesantren
ilustrasi pencabulan di pondok pesantren

Setelah laporan masuk, AN melarikan diri. Pelariannya berakhir pada Jumat (15/5/2026) pekan lalu, ketika tim kepolisian berhasil mengendus keberadaannya di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diterbangkan kembali ke Sulawesi Selatan.

"Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan," tambah Ridwan, sembari menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga:Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya

Menanggapi berulangnya kasus serupa, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Selatan, Nursidah, menyoroti tantangan besar dalam mengungkap kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama. Menurutnya, ada tembok tebal berupa 'relasi kuasa' yang membuat korban bungkam.

"Banyak korban akhirnya memilih diam karena takut, apalagi pelaku biasanya orang yang dianggap tokoh atau punya pengaruh di lingkungan pesantren," ujar Nursidah di Makassar, Senin (18/5/2026).

Nursidah menekankan bahwa budaya menutupi aib demi "menjaga nama baik lembaga" harus segera diakhiri. Ia memperingatkan keras agar pihak keluarga maupun pesantren tidak mencoba menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui jalur kekeluargaan atau damai, karena hal itu justru merugikan korban dan melanggengkan kejahatan.

"Kalau ada dugaan kekerasan seksual, jangan ditutupi. Jangan ada upaya damai yang justru merugikan korban. Kasus seperti ini harus diproses hukum," tegasnya.

Prioritas utama saat kasus terungkap, lanjut Nursidah, adalah keselamatan fisik dan psikologis korban. Mereka harus segera dijauhkan dari pelaku untuk mencegah intimidasi dan mendapatkan pendampingan trauma healing.

"Korban harus didampingi secara psikologis dan hukum. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi masalah ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini