Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini

Pedagang di Makassar masih membebankan biaya tambahan QRIS ke konsumen. Padahal, BI melarang praktik ini karena biaya layanan (MDR) adalah tanggung jawab penuh pedagang

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:56 WIB
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
Ilustrasi QRIS (qris.interactive.co.id)
Baca 10 detik
  • Sejumlah pedagang di Kota Makassar masih membebankan biaya tambahan QRIS kepada konsumen hingga Juli 2026.
  • Bank Indonesia menegaskan biaya layanan QRIS sepenuhnya merupakan tanggung jawab merchant dan dilarang dibebankan ke pembeli.
  • Masyarakat diimbau melaporkan praktik pungutan tambahan kepada Bank Indonesia dengan menyertakan bukti transaksi serta identitas lengkap.

SuaraSulsel.id - Praktik pedagang membebankan biaya tambahan kepada pembeli yang bertransaksi menggunakan QRIS masih ditemukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Padahal Bank Indonesia telah menegaskan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan QRIS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Keluhan tersebut dialami sejumlah warga. 

Salah satunya Abdiwan yang mengaku dikenakan tambahan biaya sebesar satu persen saat membeli kue di salah satu toko kue ternama di Makassar.

Baca Juga:Hanya Dapat 3 Murid Baru, Kisah Guru Pelosok Sulawesi Selatan Harus Jemput Siswa

"Kena cas satu persen kalau transaksi pakai QRIS. Kecil, tapi kan tidak sesuai aturan. Giliran dikasih tahu, mereka bilang itu kebijakan bos. Selama tidak ada punishment yang tegas, kejadian begini akan terus berulang," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026. 

Pengalaman serupa dialami Gita. Ia mengaku diminta menambah pembayaran Rp1.000 saat membeli bensin di sebuah toko kelontong karena memilih pembayaran menggunakan QRIS.

"Katanya karena ada potongan admin. Jadi uang yang masuk ke mereka tidak utuh kalau tidak ditambah Rp1.000," katanya.

Padahal, berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, biaya MDR tidak boleh dibebankan kepada pembeli dalam bentuk apa pun.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Aswin Gantina, menilai praktik tersebut masih terjadi karena sebagian pelaku usaha belum memahami ketentuan penggunaan QRIS.

Baca Juga:UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK

"Belum teredukasi nampaknya. Memang masih banyak pekerjaan rumah kita bersama terkait digitalisasi transaksi ini," kata Aswin.

Ia menjelaskan besaran biaya MDR sebenarnya sangat kecil. Untuk merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar, tarifnya hanya 0,7 persen dari nilai transaksi. Bahkan, khusus usaha mikro, biaya MDR ditetapkan 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

Menurut Aswin, jika konsumen membeli barang senilai Rp20 ribu dengan tarif MDR 0,7 persen, biaya yang dipotong dari merchant hanya sekitar Rp140.

"Kalau beli bensin Rp20 ribu misalnya, MDR 0,7 persen itu hanya sekitar Rp140. Sangat kecil dibandingkan manfaat yang diperoleh, termasuk mengurangi risiko menerima uang palsu," jelasnya.

Bank Indonesia sendiri telah menetapkan skema tarif MDR yang berbeda sesuai kategori usaha. Untuk usaha mikro, transaksi hingga Rp500 ribu dikenakan tarif 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan 0,3 persen. Sementara usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif 0,7 persen. Adapun sektor pendidikan dikenakan 0,6 persen, SPBU 0,4 persen, sedangkan transaksi pada sektor tertentu seperti layanan publik dan donasi sosial dikenakan tarif 0 persen.

Aswin menegaskan seluruh biaya tersebut menjadi kewajiban merchant sebagai biaya penggunaan layanan pembayaran digital. Regulasi Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini