Baca 10 detik
- Polisi menangkap pendiri pondok pesantren berinisial AN di Bontang atas dugaan pencabulan santriwati berusia 17 tahun di Maros.
- Tindakan asusila terjadi di ruang pribadi pelaku selama Oktober hingga Desember 2024 dengan memanfaatkan relasi kuasa sekolah.
- Pelaku kini ditahan di Polres Maros untuk menjalani proses hukum setelah sempat melarikan diri selama satu tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing