- Pemprov Sulsel menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN mulai 2026 guna penataan belanja APBD sesuai target nasional.
- Penyesuaian TPP diberlakukan secara proporsional sebesar 20 persen; gaji pokok dan hak wajib ASN lainnya tidak terpengaruh.
- Kebijakan ini respons terhadap aturan HKPD 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD 2027.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, serta berkelanjutan.
Sehingga ruang fiskal dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga tahun 2027.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Minta Pertamina Mitigasi Kelangkaan BBM dan LPG di Luwu Raya