- Profesor Farida Patittingi resmi berganti status dari Plh menjadi Plt Rektor UNM terhitung Rabu, 4 Februari 2026.
- Status Plt memberikan kewenangan lebih luas dibanding Plh, memungkinkan pengelolaan anggaran dan kebijakan mendesak.
- Nasib Rektor definitif, Prof Karta Jayadi, belum dipastikan Kementerian meski proses hukumnya dihentikan kepolisian.
SuaraSulsel.id - Profesor Farida Patittingi resmi berganti status dari Pelaksana Harian (Plh) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar.
Perubahan status tersebut mulai berlaku pada Rabu, 4 Februari 2026. Bertepatan dengan pelaksanaan wisuda Universitas Negeri Makassar yang digelar di Pelataran Menara Pinisi, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Prof Farida sebelumnya ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sebagai Plh Rektor UNM sejak 3 November 2025.
Perubahan status menjadi Plt terjadi sekitar tiga bulan setelah penunjukan awal tersebut.
Baca Juga:Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
Informasi mengenai perubahan status ini pertama kali disampaikan secara terbuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Prof Andi Aslinda saat menyampaikan laporan akademik dalam prosesi wisuda.
Dalam kesempatan yang sama, Prof Farida juga secara eksplisit menyebut dirinya sebagai Pelaksana Tugas Rektor UNM saat memberikan sambutan di hadapan para wisudawan dan tamu undangan.
"Izinkan saya selaku Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar menyampaikan laporan singkat mengenai berbagai langkah strategis, upaya penataan, serta perkembangan penting yang telah dilakukan bersama dalam menjaga keberlangsungan tata kelola layanan akademik dan penguatan integritas institusi yang kita cintai ini," ujar Prof Farida mengawali sambutannya.
Prof Farida menjelaskan bahwa perubahan status dari Plh ke Plt tidak membawa perubahan signifikan terhadap arah kebijakan kampus.
Menurutnya, secara prinsip, program-program yang telah berjalan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
"Pada prinsipnya sama saja seperti sebelumnya. Hanya saja, pada masa Plh ada beberapa kewenangan yang harus terus dikoordinasikan ke Kementerian," kata Prof Farida.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara kewenangan Plh dan Plt.
Dalam posisi Plh, seorang pimpinan hanya menjalankan tugas-tugas rutin atau administratif harian.
Plh juga tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat, menetapkan kebijakan strategis baru, maupun menandatangani keputusan penting yang berdampak jangka panjang. Selain itu, masa jabatan Plh bersifat sangat sementara.
Sementara, Plt dapat memimpin institusi dalam jangka waktu yang relatif lebih panjang dengan kewenangan yang lebih luas.
Sebagai Plt Rektor, Prof Farida menyebut dirinya kini hampir sepenuhnya dapat menjalankan tugas rektor.
Kecuali dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural tertentu.
Secara umum, Plt memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran serta menjalankan kebijakan strategis yang bersifat mendesak demi keberlangsungan institusi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan di UNM dengan penyesuaian sesuai kewenangan yang kini diembannya.
Ia juga menyatakan fokus utamanya saat ini adalah peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran serta penataan lingkungan akademik yang lebih kondusif bagi mahasiswa.
"Saya berharap dengan status Plt ini, langkah-langkah perbaikan di lingkungan UNM dapat berjalan lebih optimal," ujarnya.
Perubahan status Prof Farida ini kemudian memunculkan pertanyaan. Bagaimana dengan nasib Prof Karta Jayadi, Rektor UNM definitif yang sejak November 2025 dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Brian Yuliarto sebelumnya enggan berkomentar banyak mengenai kemungkinan Prof Karta Jayadi kembali menjabat sebagai Rektor UNM.
Meski proses hukum yang sempat menyeret nama Karta Jayadi telah dihentikan oleh kepolisian, Kementerian belum memastikan langkah selanjutnya.
"Nanti kita tunggu ya. Yang pasti kita masih (telaah) ini," kata Brian di Unhas, pekan lalu.
Ditanya lebih lanjut soal peluang Karta Jayadi kembali memimpin UNM, Brian kembali menegaskan belum ada keputusan final yang diambil oleh kementerian.
"Nanti kita tunggu ya," ucapnya singkat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status kepemimpinan UNM hingga kini masih berada dalam fase transisi, meski kepolisian telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan konten pornografi atau percakapan bernada mesra yang menyeret salah satu dosen berinisial QDB.
Polda Sulsel sebelumnya menyatakan penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Namun, pihak pelapor menyatakan proses hukum belum sepenuhnya berakhir dan masih membuka ruang untuk pengembangan laporan lain, khususnya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penonaktifan Prof Karta Jayadi sendiri dilakukan oleh Mendiktisaintek pada November 2025 seiring dengan proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjalan.
Dalam situasi tersebut, Prof Farida Patittingi kemudian ditunjuk sebagai Plh Rektor UNM untuk menjaga keberlangsungan tata kelola kampus.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing