Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi

Drama hukum yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, memasuki babak baru

Muhammad Yunus
Rabu, 28 Januari 2026 | 18:05 WIB
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
Potret Prof Karta Jayadi (Dokumentasi UNM)
Baca 10 detik
  • Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi Rektor UNM nonaktif karena tidak memenuhi unsur pidana.
  • Keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil telaah ahli mengenai komunikasi interpersonal yang tidak ditransmisikan publik.
  • Meski kasus pidana dihentikan, Prof Karta telah dinonaktifkan dari Rektor UNM dan pelapor mengajukan dua laporan baru.

SuaraSulsel.id - Drama hukum yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, memasuki babak baru.

Setelah sempat menghebohkan publik dengan tudingan pelecehan verbal melalui pesan elektronik, polisi akhirnya mengambil keputusan resmi.

Berikut adalah fakta-fakta terbaru dari kasus yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan ini:

1. Penyelidikan Resmi Dihentikan Polda Sulsel

Baca Juga:5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi

Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan konten pornografi atau "chat mesra" yang dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q.

Berdasarkan surat tertanggal 22 Januari 2026, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

2. Alasan Hukum: Komunikasi Interpersonal Bukan Konsumsi Publik

Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, menjelaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini sejak awal tidak tepat.

Baca Juga:Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam

Menurutnya, percakapan tersebut bersifat pribadi (interpersonal) dan tidak ditransmisikan ke publik.

Polisi melibatkan tiga ahli (Ahli Bahasa, Ahli ITE dari Komdigi, dan Ahli Pidana) untuk membedah kasus ini sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikannya.

3. Jabatan Rektor Telah Dinonaktifkan

Meski penyelidikan polisi dihentikan, kasus ini sudah terlanjur berdampak pada karier Prof Karta.

Pada November lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah menonaktifkan beliau dari jabatan Rektor UNM.

Saat ini, kepemimpinan UNM dipegang oleh Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini