- Dosen ASN bernama Amal Said dijatuhi sanksi penurunan pangkat oleh LLDikti Wilayah IX karena melanggar kode etik.
- Peristiwa peludahnya terjadi pada 24 Desember 2025 di minimarket Makassar akibat masalah antrean pembayaran.
- Selain sanksi administratif, Amal Said juga diberhentikan dari tugas mengajarnya di Universitas Islam Makassar.
SuaraSulsel.id - Kasus dosen yang viral setelah meludahi seorang kasir minimarket di Kota Makassar berbuntut panjang.
Amal Said, dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM) kini resmi dijatuhi sanksi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.
Ketua LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman mengatakan dari hasil pemeriksaan internal, Amal Said dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku sebagai ASN. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
"Pangkatnya diturunkan. Yang bersangkutan melanggar etik dan perilaku sebagai ASN," kata Andi Lukman, Senin, 5 Januari 2025.
Baca Juga:Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta
Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) menjadi IV/b (Pembina Tingkat I).
Selain sanksi administratif, Amal Said juga tidak lagi mengajar di Universitas Islam Makassar, kampus tempat ia sebelumnya diperbantukan.
Kata Andi, saat ini Amal Said masih berada di bawah kewenangan LLDikti Wilayah IX dan menunggu kemungkinan penempatan kembali di perguruan tinggi lain.
Namun, peluang tersebut bergantung pada kesediaan kampus yang bersangkutan.
Amal Said sendiri mengakui menyesali perbuatannya. Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban.
Baca Juga:Pengusaha Nasi Kuning Paksa Suami Setubuhi Karyawan Lalu Direkam
Kasus ini juga masih bergulir di kepolisian.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf Mattara mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Masih tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi. Belum ditetapkan tersangka," kata Yusuf saat dihubungi.
Peristiwa yang menyeret nama Amal Said bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.
Kejadian itu berlangsung di area kasir Toko Satu Sama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Berdasarkan keterangan korban, NI (22), terduga pelaku datang berbelanja dan hendak melakukan pembayaran.