Dosen Ludahi Kasir Turun Pangkat dan Terancam Pidana 4 Bulan

Kasus dosen yang viral setelah meludahi seorang kasir minimarket di Kota Makassar berbuntut panjang

Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 16:55 WIB
Dosen Ludahi Kasir Turun Pangkat dan Terancam Pidana 4 Bulan
Viral dosen UIM Makassar ludahi kasir perempuan [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dosen ASN bernama Amal Said dijatuhi sanksi penurunan pangkat oleh LLDikti Wilayah IX karena melanggar kode etik.
  • Peristiwa peludahnya terjadi pada 24 Desember 2025 di minimarket Makassar akibat masalah antrean pembayaran.
  • Selain sanksi administratif, Amal Said juga diberhentikan dari tugas mengajarnya di Universitas Islam Makassar.

SuaraSulsel.id - Kasus dosen yang viral setelah meludahi seorang kasir minimarket di Kota Makassar berbuntut panjang.

Amal Said, dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM) kini resmi dijatuhi sanksi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.

Ketua LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman mengatakan dari hasil pemeriksaan internal, Amal Said dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku sebagai ASN. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat.

"Pangkatnya diturunkan. Yang bersangkutan melanggar etik dan perilaku sebagai ASN," kata Andi Lukman, Senin, 5 Januari 2025.

Baca Juga:Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta

Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) menjadi IV/b (Pembina Tingkat I).

Selain sanksi administratif, Amal Said juga tidak lagi mengajar di Universitas Islam Makassar, kampus tempat ia sebelumnya diperbantukan.

Kata Andi, saat ini Amal Said masih berada di bawah kewenangan LLDikti Wilayah IX dan menunggu kemungkinan penempatan kembali di perguruan tinggi lain.

Namun, peluang tersebut bergantung pada kesediaan kampus yang bersangkutan.

Amal Said sendiri mengakui menyesali perbuatannya. Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban.

Baca Juga:Pengusaha Nasi Kuning Paksa Suami Setubuhi Karyawan Lalu Direkam

Kasus ini juga masih bergulir di kepolisian.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf Mattara mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Masih tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi. Belum ditetapkan tersangka," kata Yusuf saat dihubungi.

Peristiwa yang menyeret nama Amal Said bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.

Kejadian itu berlangsung di area kasir Toko Satu Sama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Berdasarkan keterangan korban, NI (22), terduga pelaku datang berbelanja dan hendak melakukan pembayaran.

Namun, Amal Said diduga tidak mau mengantre dan menerobos antrean.

Korban kemudian menegur agar yang bersangkutan mengikuti antrean sesuai aturan.

Meski ditegur, terduga pelaku tetap tidak mengindahkan. Korban akhirnya tetap melayani proses pembayaran.

Namun, secara tiba-tiba, Amal Said diduga meludahi wajah korban sambil melontarkan ucapan bahwa pelayanan yang diberikan tidak baik.

Tindakan tersebut membuat korban merasa dihina dan direndahkan martabatnya.

Tidak terima atas perlakuan itu, NI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea.

Dalam laporan tersebut, polisi menerapkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana maksimal empat bulan dua minggu penjara.

Sebelumnya, Universitas Islam Makassar telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said sebagai dosen.

Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian internal kampus.

Rektor UIM, Prof Muammar Bakri menegaskan bahwa tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai moral, etika, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.

"Sebagaimana yang telah viral, salah seorang oknum dosen berinisial Dr Insinyur AS melakukan tindakan meludahi seorang karyawan swalayan. Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar," kata Muammar dalam keterangan resminya, Senin, 29 Desember 2025.

Muammar menekankan bahwa apa pun latar belakang dan pemicu peristiwa tersebut, tindakan meludahi orang lain tidak dapat dibenarkan. Terlebih jika dilakukan oleh seorang pendidik.

"Sebagai kampus yang menjunjung nilai agama Rahmatan Lil Alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dosen," ujarnya.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM, Amal Said dinyatakan terbukti melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian.

Atas dasar itu, rektor memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDikti Wilayah IX.

Pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.

Muammar berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika, khususnya para pendidik, agar selalu menjunjung tinggi etika, sikap humanis, dan tanggung jawab moral di ruang publik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini