Pengusaha Nasi Kuning Paksa Suami Setubuhi Karyawan Lalu Direkam

Korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning

Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 13:56 WIB
Pengusaha Nasi Kuning Paksa Suami Setubuhi Karyawan Lalu Direkam
Pasangan suami istri di Kota Makassar jadi tersangka kasus kekerasan seksual berat terhadap salah satu pekerjanya [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Seorang pekerja perempuan (22) di Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan pemilik usaha nasi kuning pada 1-2 Januari 2026.
  • Pelaku, Sumarni (39) dan Sukarno (23), ditetapkan tersangka setelah korban melapor pada 3 Januari 2026 ke Polrestabes Makassar.
  • Korban mengalami penyekapan, pemukulan, dan pemaksaan hubungan seksual yang direkam sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan.

SuaraSulsel.id - Seorang pekerja perempuan, K (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning.

Peristiwa tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 1-2 Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Polisi kemudian menetapkan kedua terduga pelaku, yakni Sumarni (39) dan suaminya Sukarno (23) sebagai tersangka.

Baca Juga:Terungkap Modus Bejat Majikan Perkosa Karyawan Nasi Kuning dan Direkam Istri

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kasus ini bermula dari kecurigaan Sumarni terhadap suaminya yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan korban yang merupakan karyawannya.

Kecurigaan itu muncul di tengah pernikahan yang disebut memiliki jarak usia cukup jauh.

"Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Arya kepada media, Senin, 5 Januari 2026.

Kata Arya, pasangan suami istri ini merupakan juragan nasi kuning. Mereka memiliki usaha nasi kuning sekitar 10 gerai di Makassar.

Korban berinisial KH (22) merupakan salah satu pekerja di usaha tersebut dan sudah bekerja sekitar setahun.

Baca Juga:Stadion Bertaraf Internasional di Makassar Mulai Dibangun, Ini Detail Tendernya

Menurut Arya, korban dipancing untuk datang ke salah satu lokasi usaha, kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Di lokasi itu, korban dimasukkan ke dalam kamar, diinterogasi, dipaksa mengaku berselingkuh, hingga mengalami pemukulan.

"Lalu dipancinglah untuk datang ke salah satu tokonya itu. Dimasukin ke kamar, dipaksa ngaku, dipukulin," kata Arya.

Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, tersangka Sumarni kemudian memaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan korban.

Tindakan itu dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan, ketakutan, dan tidak memiliki pilihan untuk menolak.

"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.

Lebih jauh Arya mengungkapkan bahwa aksi kekerasan seksual itu terjadi dua kali di hari yang sama dan di lokasi yang sama. Kedua peristiwa tersebut direkam oleh tersangka perempuan menggunakan telepon genggam miliknya.

"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh tersangka untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," jelasnya.

Dari video yang diamankan penyidik terlihat korban dalam kondisi tertekan dan menangis.

Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam penetapan tersangka.

"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini disangkakan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen menambahkan korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.

"Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Pada kejadian pertama, ponsel disembunyikan di dalam lemari, namun tetap merekam. Pada kejadian kedua, istri pelaku merekam secara langsung," ujar Alita, Minggu, 4 Januari 2026.

Alita menegaskan, tindakan merekam tersebut memperparah dampak psikologis yang dialami korban. Selain itu, korban juga mendapat ancaman terkait pekerjaannya.

"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelasnya.

Menurut Alita, korban berada dalam posisi sangat rentan karena relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Ketergantungan ekonomi serta keterbatasan ruang aman membuat korban sulit melawan atau melarikan diri.

Korban akhirnya berhasil keluar dari rumah pelaku dan meminta pertolongan kepada kerabatnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini