Pengusaha Nasi Kuning Paksa Suami Setubuhi Karyawan Lalu Direkam

Korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning

Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 13:56 WIB
Pengusaha Nasi Kuning Paksa Suami Setubuhi Karyawan Lalu Direkam
Pasangan suami istri di Kota Makassar jadi tersangka kasus kekerasan seksual berat terhadap salah satu pekerjanya [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Seorang pekerja perempuan (22) di Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan pemilik usaha nasi kuning pada 1-2 Januari 2026.
  • Pelaku, Sumarni (39) dan Sukarno (23), ditetapkan tersangka setelah korban melapor pada 3 Januari 2026 ke Polrestabes Makassar.
  • Korban mengalami penyekapan, pemukulan, dan pemaksaan hubungan seksual yang direkam sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan.

SuaraSulsel.id - Seorang pekerja perempuan, K (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning.

Peristiwa tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 1-2 Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Polisi kemudian menetapkan kedua terduga pelaku, yakni Sumarni (39) dan suaminya Sukarno (23) sebagai tersangka.

Baca Juga:Terungkap Modus Bejat Majikan Perkosa Karyawan Nasi Kuning dan Direkam Istri

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kasus ini bermula dari kecurigaan Sumarni terhadap suaminya yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan korban yang merupakan karyawannya.

Kecurigaan itu muncul di tengah pernikahan yang disebut memiliki jarak usia cukup jauh.

"Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Arya kepada media, Senin, 5 Januari 2026.

Kata Arya, pasangan suami istri ini merupakan juragan nasi kuning. Mereka memiliki usaha nasi kuning sekitar 10 gerai di Makassar.

Korban berinisial KH (22) merupakan salah satu pekerja di usaha tersebut dan sudah bekerja sekitar setahun.

Baca Juga:Stadion Bertaraf Internasional di Makassar Mulai Dibangun, Ini Detail Tendernya

Menurut Arya, korban dipancing untuk datang ke salah satu lokasi usaha, kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Di lokasi itu, korban dimasukkan ke dalam kamar, diinterogasi, dipaksa mengaku berselingkuh, hingga mengalami pemukulan.

"Lalu dipancinglah untuk datang ke salah satu tokonya itu. Dimasukin ke kamar, dipaksa ngaku, dipukulin," kata Arya.

Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, tersangka Sumarni kemudian memaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan korban.

Tindakan itu dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan, ketakutan, dan tidak memiliki pilihan untuk menolak.

"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini