Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta

Pasangan pemilik 10 gerai nasi kuning di Makassar aniaya dan paksa karyawati (22) bersetubuh dengan suami. Pelaku cemburu. Korban direkam.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Januari 2026 | 14:44 WIB
Fakta-fakta Mengejutkan di Balik Juragan Nasi Kuning Makassar: Kekerasan Seksual hingga Cemburu Buta
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Pasangan pemilik sepuluh gerai nasi kuning di Makassar melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan berinisial K (22) pada Januari 2026.
  • Pelaku utama adalah Sumarni (39) karena mencurigai suaminya, Sukarno (23), berselingkuh dengan korban.
  • Korban dipaksa mengaku, dianiaya, lalu dipaksa berhubungan badan dan direkam sebagai bukti dugaan perselingkuhan.

SuaraSulsel.id - Makassar digegerkan oleh kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning ternama.

Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi gelap di balik kesuksesan bisnis kuliner, tetapi juga menyoroti fakta-fakta menarik dan mengkhawatirkan mengenai relasi kuasa dan dinamika pernikahan yang timpang.

Korban, seorang pekerja perempuan berinisial K (22), mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh Sumarni (39) dan suaminya, Sukarno (23), selama dua hari berturut-turut pada awal Januari 2026.

1. Juragan Nasi Kuning dengan 10 Gerai Sukses

Baca Juga:Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dan Stadion Jeneponto Hampir Rampung

Pasangan suami istri di Kota Makassar jadi tersangka kasus kekerasan seksual berat terhadap salah satu pekerjanya [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Pasangan suami istri di Kota Makassar jadi tersangka kasus kekerasan seksual berat terhadap salah satu pekerjanya [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Pasangan suami istri Sumarni dan Sukarno dikenal sebagai "juragan nasi kuning" di Makassar.

Mereka memiliki setidaknya 10 gerai nasi kuning yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Bisnis kuliner yang menjanjikan ini tentu saja membutuhkan banyak karyawan, salah satunya adalah K (22) yang sudah bekerja selama sekitar setahun.

Fakta ini menunjukkan bahwa di balik kesuksesan bisnis yang terlihat, bisa tersimpan sisi gelap yang tak terduga.

2. Kecurigaan Perselingkuhan di Tengah Perbedaan Usia Mencolok

Ilustrasi suami istri.[freepik.com/marymarkevich]
Ilustrasi suami istri.[freepik.com/marymarkevich]

Pemicu utama kasus ini adalah kecurigaan Sumarni terhadap suaminya, Sukarno, yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan K. "Mereka menikah jaraknya jauh. Pelaku perempuan usia 39, sementara suaminya 23. Jadi perempuan ini mencurigai suaminya berselingkuh dengan korban yang merupakan karyawannya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Baca Juga:Tragis! Sopir Taksi Online di Makassar Dianiaya dan Dirampok Penumpang

Perbedaan usia yang signifikan dalam pernikahan ini menjadi salah satu faktor yang memicu kecemburuan dan kecurigaan, yang berujung pada tindakan kekerasan.

3. Pemaksaan dan Perekaman sebagai Alat Bukti

Ilustrasi merekam video (Seekersolution.com)
Ilustrasi merekam video (Seekersolution.com)

Setelah memancing K ke salah satu tokonya dan membawanya ke rumah, korban dipaksa mengaku berselingkuh, dipukuli, dan ditendang. Ketika K tidak mengakui tuduhan tersebut, Sumarni justru memaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan K.

"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.

Tindakan perekaman ini, yang dilakukan oleh Sumarni, awalnya dimaksudkan sebagai "alat untuk membuktikan dugaan perselingkuhan," namun justru menjadi bukti kuat kejahatan yang mereka lakukan.

4. Ancaman dan Relasi Kuasa yang Timpang

Ilustrasi gaji pensiunan PNS (Pixabay)
Ilustrasi gaji. (Pixabay)

Alita Karen dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan, ancaman, dan intimidasi psikologis.

"Korban diancam tidak akan digaji dan dipaksa tetap bekerja selama 15 tahun jika tidak menuruti perintah pelaku," jelas Alita.

Ancaman ini menunjukkan relasi kuasa yang sangat timpang antara pemberi kerja dan pekerja, di mana korban berada dalam posisi rentan dan sulit melawan karena ketergantungan ekonomi.

5. Keberanian Korban Melapor dan Dukungan Lembaga

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

Kasus ini mencuat ke publik setelah K memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar pada 3 Januari 2026, dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan.

Keberanian korban untuk berbicara dan mencari pertolongan menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Polisi dengan cepat menetapkan Sumarni dan Sukarno sebagai tersangka, menyangkakan mereka dengan pasal 6B dan C juncto pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU nomor 2012 tahun 2002 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini